Saatnya Pemilu e-Voting

Penerapan Sistem e-Voting Akan Lebih Membuat Pemilu Efisien, Efektif, Cepat dan Akuntabel. Teknologi Pemungutan Suara dengan Sistem e-Voting ini Sudah Dikembangkan dan Di Hak Paten kan oleh sang inovatornya. Sangat Sederhana dan Hasilnya Sangat Bisa Dipertanggungjawabkan

EDITOR.ID, Jakarta,– Sudah saatnya Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia menggunakan sistem pemungutan suara yang mudah dan simpelk yakni e-Voting atau pemungutan suara berbasis aplikasi data. Karena saat ini sudah era Revolusi Teknologi Digital 4.0.

Wacana ini mengemuka setelah melihat pelaksanaan Pemilu 2019 diwarnai situasi kelelahan pada penyelenggara Pemilu akibat suara yang harus dihitung cukup banyak dan kompleks.

Hal ini disampaikan Komunitas Masyarakat Digital Indonesia dalam sebuah diskusi di Kampus Sekolah Tinggi Ekonomi Mulia Pratama, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019)

Sistem pemungutan suara berbasis e-Voting atau menggunakan teknologi digital akan membuat cara memilih lebih efisien, efektif, cepat dan akuntabel.

“Penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan cukup mencocokkan data e-KTP calon pemilih dengan basis data Kependudukan di Kelurahan dan Kecamatan. Calon pemilih cukup datang ke TPS online, dia menunjukkan e-KTP nya dan dicek dalam basis data di komputer, jika nama dia tertera dalam database maka otomatis akan keluar hak pilihnya kemudian dia tinggal sekali meng klik nama partai dan calon yang dipilih,” ujar Abadi Ika Setiawan Koordinator Komunitas Masyarakat Digital Indonesia (KMDI) dalam diskusi.

Paslon Capres Cawapres, Partai dan Calon Legislatif yang sudah dipilih oleh dia maka datanya akan langsung terkirim ke pusat data untuk diolah. “Data ini bisa diakses oleh semua partai politik dan peserta pemilu untuk melihat hasilnya secara real time,” kata Abadi.

Menurut Abadi, hasil penghitungan suaranya pun akan lebih akurat karena yang menghitung bukan manusia yang berpotensi human error. “Namun yang menghitung sistem mesin yang serba otomatis dan canggih,” paparnya.

Dengan penerapan e-Voting maka tidak akan lagi ada pemilihan umum yang hingga dinihari hanya karena petugas PPS menghitung satu persatu suara secara tradisional dan manual yang sangat melelahkan.

Hanya saja penerapan Pemilu dengan sistem e-Voting membutuhkan pijakan atau payung hukum. “Jadi pemerintah dan DPR harus punya niat untuk melakukan perubahan dengan segera merevisi undang-undang Pemilu dengan memasukkan pasal penerapan e-Voting,” katanya.

Koordinator Komunitas Masyarakat Digital Indonesia Abadi Ika Setiawan

Pemilu serentak Pilpres dan Pileg 2019, lanjut Abadi, menjadi pelajaran bagi kita bagaimana kompleksnya pelaksanaan pemungutan suara, dengan 17 partai politik dan lebih dari 100 juta pemilik suara, ini merupakan Pemilu terbesar di dunia.

Menurut Abadi, penyelenggaraan Pemilu 2019 menjadi pengalaman berharga untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan suara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: