PSI Didzalimi Bawaslu

EDITOR.ID, Jakarta,- Perlakuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memang agak janggal. Partai yang dilahirkan oleh kalangan anak-anak muda itu tiba-tiba dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hanya karena memberikan pembelajaran politik tentang jajak pendapat figur pemimpin Indonesia.

Hal ini berbeda dengan sikap Bawaslu ketika Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan. Dan terakhir saat memberikan pidato di hadapan sebuah partai politik mengeluhkan sebuah iklan parpol di media televisi yang sangat mengganggu publik karena ditonton anak kecil hingga anak-anak hafal mars lagu parpol tersebut.

Namun meski sudah dikomplain Presiden sebagai Kepala Negara, hingga kini Bawaslu tidak merespon keluhan Presiden. Minimal menghentikan tayangan berbau kampanye tersebut.

Beda dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partainya anak-anak muda ini hanya ingin melihat seberapa jauh kepedulian masyarakat terhadap kehidupan politik di Indonesia dengan membuat polling di sebuah media koran. Namun justru dituding Bawaslu sebagai Kampanye. Bahkan niat baik PSI melakukan pendidikan politik kepada masyarakat direspon lain oleh Bawaslu. PSI justru dipolisikan oleh Bawaslu.

Pengurus PSI menghormati keputusan Bawaslu mempolisikan kasus tuduhan kampanye ke kepolisian.

Namun, bersamaan dengan itu, PSI akan menggunakan hak untuk melakukan perlawanan secara hukum sebab diyakini ada perbedaan tafsir hukum.

Bawaslu menuduh PSI mencuri start kampanye dengan mempublikasikan materi jajak pendapat calon wakil presiden dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos April lalu.

“Materi kami tidak memuat visi dan misi serta program partai. Padahal, itulah definisi kampanye menurut Pasal 274 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dalam keterangan pers di DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Materi itu, kata Antoni, adalah wujud komitmen PSI untuk melaksanakan pendidikan politik. Selain itu, materi tersebut juga tidak mengandung ajakan masyarakat untuk memilih PSI.

“Kalau soal pencantuman logo ini bagian dari pertanggungjawaban. Ini polling untuk publik dan tak mungkin tak ada penanggungjawab. Makanya ada nama dan logo PSI untuk tanggung jawab,” ujar Antoni.

Terkait pelimpahan kasus itu, PSI juga merasa dizalimi. Beberapa hari lalu ada pelaporan ke Bawaslu terhadap beberapa partai lain yang melakukan kampanye di berbagai media.

“Kami merasa dizalimi. Kok tidak ada tindak lanjut dari pelaporan itu? Sebagai partai baru, kami merasa dikerjain. Apakah karena kami partai baru? Apakah karena tak ada beking besar di belakang PSI sehingga kami diperlakukan seperti itu?” ungkap dia.

PSI juga semakin yakin dengan penzaliman terhadap PSI, karena di pernyataan pers Bawaslu No. 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 pada hari ini, di alinea terakhirnya mengatakan “Kepolisian segera menetapkan Tersangka”.

“Bawaslu telah melanggar asas praduga tak bersalah. Ini jelas menunjukkan bahwa PSI menjadi target operasi atau TO dari pihak-pihak tertentu. Bawaslu pun sudah melakukan abuse of power karena memerintahkan polisi untuk mentersangkakan pimpinan PSI,” tandas dia.

PSI menggarisbawahi pula bahwa bahwa kasus ini temuan anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di Jawa Pos dan bukan pelaporan dari masyarakat.

“Pak Afif ada di Jakarta, koran Jawa Pos terbit di Jawa Timur. Prosesnya juga sangat cepat. Pada 23 April materi itu muncul di koran, beberapa hari kemudian Pak Afif melaporkan kami,” lanjut dia.

“Kami berharap ada perlakuan yang setara di depan hukum. Hukum jangan diskriminatif. Kalau PSI diproses, bagaimana dengan partai-partai lain?” tambahnya.

Sebelumnya Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri, Kamis (17/5/2018). Jajak pendapat yang dilakukan PSI dituduh Bawaslu sebagai melanggar jadwal kampanye.

“Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI. Ini dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 492 Undang-Undang Pemilu 2017,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Bareskrim, Jakarta.

Adapun yang dipermasalahkan Bawaslu adalah iklan yang dipasang pada 23 April 2018 di Jawa Pos. Padahal, jadwal kampanye peserta Pemilu 2019 baru dimulai 23 September 2018. “Makanya kami meneruskan ke sini. Nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: