PPK Curang!

Disuap anak buah Prabowo Rp 100 Juta, 3 Oknum PPK di Bengkulu ini Naikkan Suara Caleg. Ditangkap di Jakarta saat berfoya-foya menikmati uang hasil pemberian Seseorang yang juga tengah diburu dan dikejar polisi.

EDITOR.ID, Jakarta,- Tiga anggota oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Ulu Talo Kabupaten Seluma diringkus polisi saat berfoya-foya menikmati “hasil suap” di Jakarta.

Tiga oknum PPK tersebut adalah Aziz Nugroho, Andi Lala, dan Arizona. Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Seluma, Provinsi Bengkulu, dalam dugaan manipulasi data hasil Pemilihan Umum 2019, Kamis (16/5/2019).

Mereka diduga telah menggelembungkan suara salah seorang caleg DPR RI dari Partai Gerindra. Dari yang semula hanya meraih 185 suara tiba-tiba berubah menjadi 1.137 suara.

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana menyebutkan, ketiga oknum PKK ini sebelumnya telah diringkus di kawasan mal Jakarta Selatan oleh anggota Polres Seluma dibantu Jatanras Polda Metro Jaya.

“Mereka ini sempat melarikan diri ke Jakarta dan dapat ditangkap oleh anggota dan dibantu oleh Polda Metro Jaya,” kata Kapolres di Aula Mapolres Seluma, Kamis.

Menurutnya, ketiga tersangka tersebut telah mengubah hasil pemilu dengan memanipulasi suara caleg DPR nomor urut tiga dari Partai Gerindra, Lia Lastaria, dari perolehan 185 suara menjadi 1.137 suara.

Ketiga oknum PPK tersebut terbukti melakukan perubahan hasil pemilu dengan cara mengubah semua kertas, dari C1 plano hingga DA1 plano, sehingga berubah dan tidak sesuai dengan hasil semula.

“Mereka kami amankan karena telah memanipulasi suara salah satu caleg DPR nomor urut tiga dari Partai Gerindra,” katanya.

Berdasarkan perkembangan yang dilakukan pihak Polres Seluma, ketiga tersangka oknum PPK Ulu Talo ini diduga kuat menerima iming-iming uang sejumlah Rp 100 juta dari seorang elite politik yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh pihak Polres Seluma.

Sedangkan untuk uang itu sendiri telah mereka terima sebesar Rp 55 juta, digunakan untuk melarikan diri ke Jakarta beberapa waktu yang lalu.

“Uang yang telah mereka terima sekitar Rp. 55 juta, dan telah mereka gunakan untuk berfoya-foya serta kabur ke Jakarta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pelanggaran pemilu dengan ancaman kurungan pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 24 juta. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: