Polemik Mantan Menteri Tilep Investaris Negara

EDITOR.ID, Jakarta,– Kegaduhan kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang nekat membawa pulang barang-barang milik negara usai menjabat, hingga kini kian menjadi viral di media sosial. Banyak kalangan mempersoalkan perilaku Roy Suryo yang tidak baik tersebut.

Bahkan kini barang-barang yang ditilep tersebut diminta dikembalikan. Karena Roy Suryo baru mengembalikan kursi dan mesin cuci.

Kasus tersebut ramai dan menjadi polemik sejak Kemenpora menagih barang yang dibawa Roy dari rumah dinas Menpora.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melayangkan surat tagih ke Roy Suryo untuk mengembalikan barang milik negara (BMN) yang masih dibawa wakil ketua umum Partai Demokrat itu.

Surat untuk mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto dan ditembuskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Merujuk surat bernomor 1711/ MENPORA/INS.VI/2016 bertanggal 17 Juni 2016, kementerian pimpinan Imam Nahrawi itu menyebut Roy masih membawa 1.438 jenis barang yang jumlahnya mencapai lebih dari tiga ribu unit atau senilai Rp 8,5 miliar.

Menurut Gatot, memang Roy sudah mengembalikan barang yang dibawanya. Namun, nilainya masih jauh dari Rp 8,5 miliar.

“Sudah ada kursi dan mesin cuci dan lainnya, saya tidak hafal. Yang sudah dikembalikan sekitar Rp 500 juta nilainya,” ujar Gatot, Selasa (4/9/2018).


Salinan surat dari Kemenpora untuk Roy Suryo.

Oleh karena itu Gatot kembali menyurati Roy pada Mei lalu. Surat itu merupakan yang ketiga untuk menindaklanjuti dua notifikasi sebelumnya.

“Sebelum itu (perintah pengembalian ketiga, red) ada permintaan untuk mengembalikan,” sebutnya.

Gatot justru mengaku bingung lantaran suratnya untuk Roy pada Mei 2018 itu baru belakangan ramai dibicarakan. Padahal, Kemenpora menyurati Roy sebagai upaya untuk menunjukkan keseriusan menindaklanjuti temuan BPK.

“Itu surat juga sudah lama. Sebenarnya ini untuk tunjukkan keseriusan kami juga kepada BPK bahwa kami menagih,” terangnya.

Gatot menambahkan, BPK memang mememantau soal itu. “Ini barang termasuk di rumah dinas, enggak mungkin BPK mengejar kalau tak ada bukti,” tandas Gatot. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: