Pilkada Serentak 27 Juli Libur Nasional

EDITOR.ID, Jakarta,- Pemerintah memastikan Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden yang mengatur hal tersebut.

Penetapan libur nasional ini diterapkan berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

“Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Senin (25/6/2018).

Mengapa perlu ada libur nasional? Menkopolhukam Jenderal Pur Wiranto mengatakan, libur nasional diperlukan berkaitan dengan mobilisasi massa.

“Soal libur memang KPU mengusulkan agar ada satu libur pemilu. Tidak hanya di 171 daerah. Dan ini sudah disetujui,” tutur Wiranto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2018).

“Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah. Artinya, tidak mungkin kalau 171 daerah libur yang lain tidak libur. Baik organisasi swasta maupun pemerintah,” sambung Wiranto.

Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada. ™

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: