Penjara Dijadikan Markas Empuk Bisnis Narkoba

EDITOR.ID, Jakarta,- Bandar narkoba ini menjadikan penjara sebagai tempat yang aman untuk mengendalikan bisnis penjualan barang haram tersebut ke para konsumennya di luar penjara. Namun naas, bisnis narkoba sang bandar terbongkar setelah ia memasok narkoba jenis sabu kepada pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung.

Pasalnya, saat komedian Srimulat Nunung terbongkar menggunakan narkoba, anak buah sang bandar yang mengirim sabu ke Nunung ikut terciduk.

Saat diperiksa polisi kurir “serbuk setan” berinisial HM alias TB pun “bernyanyi”, mengaku bahwa narkoba jenis sabu yang ia jual ke Nunung dipasok oleh bandar dari dalam Lapas Kelas 1A Paledang, Bogor, Jawa Barat.

Ironisnya, sang bandar pemasok Narkoba itu ternyata Narapidana yang dijebloskan ke penjara karena kasus narkotika.

Informasi yang didapat dari petugas Lapas mengatakan sang pemasok Narkoba si Komedian Nunung berinisial ERS adalah napi Narkoba yang divonis 7 tahun penjara dan baru menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan ini.

Penjara bagi ERS justru menjadi markas yang strategis dan aman untuk kembali menjalankan bisnis haramnya memasok narkoba.

Salah seorang pegawai Lapas yang enggan disebutkan jatidirinya mengungkapkan bahwa ERS sudah tidak ada di lapas tersebut. Napi ini dijemput aparat polisi dari Polda Metro Jaya.

“Ia ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu dan HP. Bahwa E masih bisa kendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas, saya nggak tau,” kata pegawai ini sambil meminta tidak dicantumkan namanya.

Saat ditanya bagaimana bisa alat komunikasi HP dan sabu bisa masuk leluasa melewati pos pemeriksaan, petugas ini berlalu.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris, mengakui ada napi yang dijemput aparat Polda Metro Jaya terkait kasus Nunung.

“Dia inisialnya ERS, teman lama Nunung di Solo,” ungkapnya kepada wartawan. “Dia ini ditahan karena kasus narkoba.”

Secara terpisah, Bintatar Sinaga, pakar hukum pidana Universitas Pakuan Bogor, mengatakan dengan disitanya HP dan narkoba dari dalam Lapas saat ERS ditangkap menunjukkan indikasi adanya petugas menerima imbalan dari pembesuk ERS.

Ia menilai hal itu menghambat penegakan hukum atas terpidana narkoba. “Kan ada aturan di dalam Lapas tidak boleh ada napi yang pegang alat komunikasi. Apalagi terpidana narkoba. Pihak Lapas harus ketat. Jika tidak, maka bohong konsentrasi pemberantasan narkoba bisa terwujud,” ujarnya.

Pemasok sabu ke Nunung, yakni ERS sempat dinyatakan buron. Namun Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melacak dan meringkusnya di dalam Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: