Pengembang Desak Warga Ilegal Segera Keluar dari Pulau Pari

EDITOR.ID, Jakarta,- Pengembang Pulau Pari yang sah secara hukum, PT Bumi Pari Asri menghimbau warga yang menduduki lahan ilegal agar segera hengkang dari Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Mereka diberi tempo waktu dua bulan setelah Idul Fitri.

Selain itu pengembang siap menempuh jalur hukum terkait sengketa tanah di Pulau Pari.

Terkait masalah sengketa ini PT Bumipari Asri mengirim somasi ke penggarap ilegal di pulau tersebut. Jika penggarap ilegal tidak segera angkat kaki, PT Bumipari Asri akan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum.

“Agar tanah kami berdaya guna untuk digunakan sesuai peruntukannya, maka kami membuat somasi kepada para penggarap pada 7 Mei 2017 nomor 020/BPA-JKT/SOM/V/2018. Sebagai tindak lanjut dari somasi tersebut, apabila penggarap tidak meninggalkan dan mengosongkan tanah, maka kami menempuh penegakan hukum,” ujar koordinator lapangan PT Bumipari Asri, Ben Yitzhak, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/6/2018).

Ia menyatakan perusahaannya selalu terbuka terhadap masalah ini. Apabila surat mereka meragukan bisa datang ke pengadilan atau ke kepolisian untuk membuat laporan.

Ben Yitzhak mengaku penduduk sudah mengetahui bahwa mereka menumpang di Pulau Pari. Karena PT Bumipari Asri bisa membuktikan hal tersebut. Mereka telah membeli tanah-tanah hak milik adat di Pulau Pari sejak tahun 1990 hingga 1991.

“Ketua Forum Pembela Pulau Pari pernah menandatangani surat pernyataan dan mengakui bahwa telah sebenar-benarnya telah menggunakan lahan tanah PT Bumipari Asri. Tapi dia mengingkari janji-janji di sini semua,” kata Ben sambil menunjukkan bukti surat.

Kepemilikan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Camat Kepulauan Seribu. Bahkan telah dilakukan pencatatan dalam buku Letter C di Kelurahan Pulau Pari.

PT Bumipari sebagai pemilik tanah sah bahkan juga telah memberikan toleransi dengan mengizinkan warga di Pulau Pari meminjam dan menempati tanah-tanah di Pulau Pari. Hal ini berdasarkan kesepakatan yang tertera dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Kita perusahaan secara terbuka. Bila kami memang meragukan datanglah ke pengadilan atau ke kepolisian melaporkan bahwa surat kita tidak sah. Sengketa tanah diawali adanya sebagian masyarakat baru dan pendatang di Pulau Pari. Mereka menetap pasca-krisis moneter tahun 1998,” ujar Ben Yitzhak.

“Mereka dulu penduduk yang secara hukum tidak mempunyai lahan. Namun setelah adanya pembiaran sekian lama mereka mulai mengakui tanah tersebut. Kini masyarakat yang menolak dan melawan perusahaan itu menempati sekitar 20 persen dari total luas lahan di Pulau Pari,” sambungnya.

Ben menambahkan, Ketua Forum Pembela Pulau Pari pernah menandatangani surat pernyataan dan mengakui bahwa telah sebenar-benarnya telah menggunakan lahan tanah PT Bumi Pari Asri. Tapi dia mengingkari janji-janji disini semua,” kata Ben sambil menunjukan bukti surat.

Sementara itu, Start Legal PT Bumipari Asri Ahmadin menegaskan, PT Bumipari Asri merupakan pemilik tanah yang sah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria atas tanah terletak di RW 04. Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, seluas 40,79 ha.

PT Bumipari Asri memperoleh tanah tersebut berdasarkan proses jual beli yang terang dan tunai di hadapan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pulau Pari. “Para penjual tanah dan para ahli waris dengan tegas menyatakan tidak keberatan menjual tanah dan menyatakan tanah tidak sengketa,” ucapnya.

Menurut dia, tanah milik PT Bumipari Asri telah digarap oleh para penggarap ilegal sekitar 20%. Mereka bukan penjual atau ahli waris penjual, melainkan orang lain yang tidak mempunya alas hak sama sekali terhadap tanah tersebut.

“Kami taat asas sehingga mensertifikatkan tanah kami di Kantor BPN sesuai prosedur yang sah dan berlaku. Bahwa kami sebagai pemilik tanah yang sah membayar pajak setiap tahun dan mendapat penghargaan dari Bupati Kepulauan Seribu,” ucapnya.

Karenanya, pihaknya keberatan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Jakarta yang menyatakan sertipikat mall administrasi. Untuk hal ini pihaknya telah bersurat kepada Kementerian ATR/BPN tertanggag 30 April 2018 perihal Pernyataan LAHP Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya yang dilaporkan oleh orang yang tidak mempunyai hak (tidak memiliki bukti kepemilikan).

Terkait hal itu juga, Direktur Perusahaan PT Bumipari Asri Buinardy Budiman menyatakan PT. Bumipari Asri membeli tanah yang sah dengan Akta Jual Beli oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Pulau Pari. Buinardy mengatakan bahwa Akta Jual Beli Tanah oleh PT. Bumipari Asri adalah terang dan tunai oleh PPAT Camat.

Selain soal legalisasi, Buindary juga mengklarifikasi mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut. Menurutnya, tidak ada yang salah jika keluarganya memiliki SHM karena peraturan di Indonesia memungkinkan.

Oleh karena itu, dia menegaskan sekali lagi bahwa tidak ada yang salah terkait legalisasi tanah di Pulau Pari. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: