Pejabat Dilarang Terima THR dan Parcel Lebaran

Ketua KPK Agus Rahardjo. ( Foto: Antara )

EDITOR.ID, Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara dan pejabat negara untuk menolak pemberian gratifikasi berupa parcel, uang, maupun fasilitas serta bentuk pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya.

Larangan ini disampaikan KPK melalui surat edaran kepada seluruh petinggi lembaga negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif, dan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua DPR Bambang Soesatyo, dan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.

“Sebagai Pegawai Negeri atau penyelenggara negara‎ hendaknya dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Agus mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki resiko sanksi pidana. Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi diwajibkan untuk melaporkan kepada KPK maksimal selama 30 hari kerja.

“Apabila Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tegasnya.

Agus menambahkan, apabila para pejabat negara mendapat bungkusan parcel berupa makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa maka dapat langsung disumbangkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan.

Namun pemberian tersebut wajib difoto dan dilaporkan kepada KPK. Selain itu, KPK juga melarang permintaan dana, sumbangan, atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, THR tersebut dapat berpotensi menyalahgunakan wewenang yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Kemudian, pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik,” katanya.

Agus juga meminta peran serta para pimpinan kementerian atau kelembagaan agar mengimbau jajaran internalnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dengan menerima gratifikasi. Agus berharap ada juga peran serta dari pihak korporasi ataupun pengusaha.

Untuk itu, selain kepada para petinggi lembaga negara, surat edaran ini juga disampaikan kepada para Gubernur/Bupati/ Walikota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Direksi BUMN/BUMD, Ketua Kadin Indonesia, Ketua Asosiasi/Gabungan/Himpunan Perusahaan di Indonesia, dan pimpinan perusahaan swasta.

“Peran pimpinan perusahan atau korporasi diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu, serta menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi,” tegasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: