Nyatakan Berkas Tak Lengkap dan Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum, Jaksa Diganti

Merasa Janggal, Terdakwa Minta Jaksa Yang Diganti Dihadirkan di Persidangan. Hakim Kabulkan dan Perintahkan Jaksa I Made Tangkas Dipanggil Untuk Mengklarifikasi Kasus Penipuan Tanah dan Bisnis

EDITOR.ID, Denpasar,– Suasana sidang kasus penipuan bisnis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali mendadak tegang. Pasalnya, terdakwa I Made Anom Antara (46) ngotot mendesak Majelis Hakim untuk menghadirkan Jaksa yang pertama menangani kasus ini namun diganti tanpa alasan yang jelas.

Dalam sidang sempat terjadi perdebatan lantaran pengacara terdakwa ngotot agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali bisa menghadirkan JPU sebelumnya yang menangani perkara ini.

Terdakwa merasa curiga kenapa Jaksa yang menangani perkaranya tiba-tiba diganti. Padahal Jaksa yang diketahui bernama I Made Tangkas itu beberapa kali menolak berkas perkara yang diajukan dari penyidik kepolisian karena dianggap kasus tersebut tak layak.

“Saya memohon kepada yang Mulia Bapak Hakim agar pihak JPU sebelumnya yang menyidik perkara ini bisa dihadirkan ke persidangan,” pinta Raja Nasution, kuasa hukum terdakwa I Made Anom Antara dihadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja SH.MH.

Permohonan penasehat hukum terdakwa langsung disanggah Jaksa I Dewa Gede Anom Rai SH dengan alasan bahwa seorang Jaksa bisa dihadirkan dalam persidangan berdasarkan perintah atau ijin dari pucuk pimpinan dalam hal ini Kajati Bali.

“Ya kalau begitu buatkan surat pemanggilan untuk bisa menghadirkan dan dimintai keterangannya. Jika tidak bisa hadir tolong ada surat resmi pernyataan yang menunjukkan bahwa itu pernyataan dari Kajati Bali,” balas Raja.

Akhirnya Majelis Hakim bertindak adil dengan mengabulkan permohonan terdakwa. Hakim memerintahkan agar dilakukan pemanggilan terhadap jaksa sebelumnya yang ditunjuk menangani perkara penipuan dengan terdakwa I Made Anom Antara.

Kuasa hukum terdakwa sempat menjelaskan kenapa ia perlu menghadirkan Jaksa I Made Tangkas. Pasalnya jaksa sebelumnya yang ditunjuk menangani kasus kliennya menyatakan berkas penipuan dengan terdakwa I Made Anom Antara, dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi unsur pidana.

“Anehnya, pihak petinggi di Kejati langsung menunjuk Jaksa baru yang tanpa menyertakan atau sepengetahuan Jaksa sebelumnya, artinya kasus yang menjerat klien kami telah dimanipulasi,” ketus Raja Nasution.

Bukti bahwa ada yang janggal dalam penanganan kasusnya tersebut disampaikan terdakwa dengan memperlihatkan salinan percakapan lewat Whatsaap dimana ada pernyataan Jaksa Made Tangkas yang isinya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: