Nilai Harga Tanah Rakyat Murah, Kantor Jasa Penilai Diadukan ke Asosiasinya

Pertemuan Joppy I. Wawoh (kiri kemeja putih) dengan Ketua MAPPI, Setiawan (kanan) di Kantor MAPPI, Kamis (5/9/2019). Foto: Dok Kibar

Pakar Penilai Marwan Muchtar menilai MAPPI menghindar alias cuci tangan. “Dan, saran yang diberikan agar ke Pengadilan Negeri, adalah missing link. MAPPI mestinya menyarankan warga minta jawaban pihak BPN,”

EDITOR.ID, Jakarta,- Warga Kota Bitung, Manado, Sulawesi Utara, melalui kuasanya LSM Kibar melaporkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ke asosiasinya, yakni Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) selaku lembaga pengawas KJPP.

Penilai dari KJPP tersebut diadukan ke MAPPI lantaran membuat penilaian harga tanah milik warga yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Manado-Bitung dihargai murah. Pengaduan ini dilayangkan beberapa hari lalu dan warga melalui kuasanya LSM Kibar diundang MAPPI untuk mengklarifikasi kasus ini pada Kamis (5/9/2019).

Siang itu rombongan LSM Kibar, selaku kuasa warga yang tergusur, dipimpin Joppy I. Wawoh mendatangi undangan ke kantor MAPPI di Gedung Office 18, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Mereka diterima Ketua MAPPI, Ir Setiawan dan para pengurus lainnya.

Bagaimana hasilnya? “Kami dianjurkan melapor ke Pengadilan Negeri Bitung,” kata Ketua LSM Kibar Sulawesi Utara, Joppy I. Wawoh sebagaimana dilansir dari Lamer di Jakarta.

Tapi, lanjutnya, pihak MAPPI sudah bertanya secara rinci kinerja KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan ketika menilai obyek tanah dan bangunan yang bakal digusur.

“Kami jelaskan kepada mereka, bahwa KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan bekerja asal-asalan. Menilai lahan dan bangunan, hanya dengan cara memotret dari luar rumah-rumah warga. Sama sekali tidak masuk ke rumah, dan tidak bicara dengan warga pemilik rumah,” tuturnya.

Menanggapi itu, Ketua MAPPI Setiawan dan para pengurus kaget. Bahkan Setiawan bertanya, bukti-bukti ucapan Joppy tersebut. “Coba, bapak buktikan itu,” ujar Setiawan.

Kemudian Joppy mengeluarkan data-data termasuk foto. Menyerahkannya ke Setiawan dan pengurus lainnya.

“Sebaliknya, saya katakan, coba bapak buktikan bahwa pihak KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan, apakah mereka punya foto-foto dalam rumah-rumah warga yang akan digusur,” kata Joppy.

Menurut Joppy, akibat penilaian yang dilakukan KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan tidak menggunakan standar operasi prosedur dan sepihak, maka warga menjadi korban. Warga dirugikan karena harga tanah mereka dari hasil penilaian KJPP tersebut dihargai murah. Ini sangat tidak adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: