Neneng Bungkam, Malam ini Sudah di KPK

EDITOR.ID, Jakarta,- Setelah dalam pencarian dan pengejaran, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil membawa Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ke kantor KPK. Neneng diketahui tiba sekitar pukul 23.27.

Saat tiba di kantor KPK, Kepala daerah perempuan yang baru saja menyandang status tersangka itu mengenakan baju kaos lengan panjang bewarna kuning.

Lalu dipadupadankan dengan celana hitam dan kerudung hijau. Ketika awak media mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan, Neneng lebih memilih bungkam seribu bahasa.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut, saat proses penangkapan OTT Bekasi, tim satgas KPK sempat gagal menangkap Neneng.

Tim Satgas KPK berusaha mengejar dua mobil. Namun mendadak kedua mobil yang jalan bersamaan tiba-tiba berpencar. Satu mobil kearah lain. Hingga Tim KPK hanya bisa menangkap satu mobil. Satu mobil lainnya yang berjalan ke arah lain berhasil kabur.

“Dua mobil ini pergi di dua arah yang beda sehingga satu berhasil diamankan, sedangkan 1 yang BMW warna putih, saya lupa nopolnya, intinya pergi ke tempat lain,” jelasnya.

Lebih lanjut Syarif mengatakan, saat proses penangkapan, petugas KPK sempat menghadang mobil yang ditumpangi Bupati Bekasi, namun mobil itu berhasil lepas dari pemantauan.

Untuk diketahui, Neneng Hassanah Yasin menjadi tersangka atas kasus dugaan pemberian izin pembangunan properti di Kabupaten Bekasi. Selain Neneng, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pemberi suap.

Total dalam kasus ini terdapat sembilan orang tersangka. Semua itu termasuk dengan Neneng Hasanah dan Billy Sindoro. Syarif juga menyebut penetapan tersangka pada beberapa pihak ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: