Mungkinkah Jokowi Bisa Ganti Cawapres?

Capres Jokowi didampingi Cawapres KH Ma’ruf Amin saat mengikuti seleksi kesehatan dari KPU (Sumber Foto: Kompas.com)

EDITOR.ID, Jakarta,- Pengamat politik Said Salahudin mengaku bisa memaklumi kekhawatiran sebagian masyarakat, terkait kemungkinan adanya penjegalan terhadap Ma’ruf Amin sebagai pendamping Joko Widodo di Pilpres 2019. Karena kemungkinan apapun bisa terjadi jika merunut Undang-Undang Pilpres.

Konon bisa saja penjegalan dikhawatirkan terjadi pada seleksi kesehatan. Sebagian masyarakat curiga hal tersebut dilakukan oleh pihak tertentu di internal koalisi pendukung petahana.

“Bagi masyarakat yang risau, tentu menyampaikan kekhawatirannya ke kubu petahana sepertinya akan sia-sia. Saya kira mereka bisa menyampaikan aspirasinya ke lembaga seperti KPU dan Bawaslu,” ujar Said di Jakarta, Senin (13/8/2018) sebagaimana dilansir dari jpnn.com.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini menilai, sebagai lembaga yang berwenang menetapkan lolos tidaknya calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres), KPU bisa diandalkan untuk itu.

Demikian juga Bawaslu, bisa diminta mengawasi seluruh proses pemeriksaan kesehatan kiai berusia 75 tahun itu, khususnya terkait hasil yang menjadi pokok kekhawatiran dari sebagian masyarakat.

“Ingat, walaupun pemeriksaan kesehatan dilakukan pihak rumah sakit, tapi pemutus akhir lolos atau tidaknya Ma’ruf adalah KPU,” ucapnya.

Meski demikian, Said menegaskan, KPU dan Bawaslu tidak bisa dipaksa meloloskan Ma’ruf jika kondisi kesehatannya tidak memadai untuk menjadi cawapres.

Syarat sehat jasmani dan rohani merupakan perintah konstitusi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945. Artinya, syarat kesehatan adalah salah satu syarat pokok bagi capres-cawapres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: