Munaslub Masyarakat Profesi Penilai (MAPPI) Disorot

Materi Pokok Munaslub MAPPI 2019 Seharusnya Banyak Mengakomodasi Pendapat dan Pemikiran Para Anggota

EDITOR.ID, Jakarta,- Rencana Organisasi Penilai atau Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menggelar Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Oktober 2019 mendatang, mendapatkan sorotan tajam.

Sorotan tersebut datang dari anggota MAPPI, yakni Managing Partner KJPPKJPP Deddy, Arifin, Nazir & Rekan, Zainal Arifin, yang menilai Munaslub Mappi 2019 tidak mengakomodasi pendapat dan pemikiran para anggota.

“Pelaksanaan Munaslub MAPPI kali ini hanya menjalankan suatu “tradisi atau kebiasaan yang terbiasa” seperti kebisaannya, pengurus MAPPI selalu akan mengambil momentum terlebih menjelang pelaksanaan MUNAS tahun depan yang selalu berkeinginan untuk mengubah dan mengamandemen AD/ART MAPPI tanpa masukan dan saran-saran dari para anggota,” sebut Zainal Arifin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/8/2019)

Zainal juga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan Munaslub MAPPI pada Oktober 2019 nanti. Karena panitia hanya menyebutkan Munaslub diadakan berdasarkan Amanah Munas MAPPI Tahun 2016.

“Ini sangat aneh sekali, amanah tersebut sudah tiga tahun silam baru akan dilaksanakan Oktober mendatang, apakah ini tidak kadaluwarsa,” tegas Zainal dengan nada tanya.

Padahal, lanjut Zainal, pelaksanaan Munaslub sudah diatur dalam AD/ART MAPPI Bab VIII Pasal 21 ayat 3 yang mengatur secara tegas bahwa Munaslub diadakan jika diamanatkan oleh munas atau diusulkan oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota MAPPI-S, MAPPI-T dan anggota MAPPI -P yang mempunyai hak suara.

“Munaslub yang hanya mendasarkan Amanah Munas MAPPI tahun 2016 tidak sesuai aturan AD/ART MAPPI. Dalam aturan ini, pelaksanaan munaslub harus mendapatkan dukungan anggota dengan rumusan N + 1 dari seluruh anggota MAPPI yang memiliki hak suara,” sebut pria yang juga Pendiri Yayasan Pendidikan Profesi Penilai Indonesia (YAPPI) ini.

Sehingga Munaslub yang hanya mendasarkan Amanah Munas MAPPI 2016 dinilai Zainal telah mengabaikan dan atau tidak memerlukan pendapat dan suara anggota.

Dan selanjutnya melalui surat pemberitahuan dari panitia pelaksana sesuai surat No. 001/Pan.Munaslub.MAPPI/VIII/2019 Perihal : Undangan Pertama MUNASLUB MAPPI tertanggal 09 Agustus 2019 sudah diedarkan kepada seluruh anggota MAPPI.

Zainal menilai pelaksanaan Munaslub MAPPI kali ini sesungguhnya telah “kehilangan momentum, kedaularsa dan tidak relevan” lagi apabila dikaitkan dengan dasar pelaksanaannya yang hanya mendasarkan Amanah Munas MAPPI tahun 2016 yang lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: