Miris, SD Di Tangsel Pungli Ortu Siswa Hingga Rp 2,2 Miliar

EDITOR.ID, Tangsel,- Budaya Pungutan Liar (Pungli) dunia pendidikan di Tangerang Selatan sudah kian memprihatinkan dan sudah pada tahap darurat. Tragisnya, praktek Pungli tersebut tumbuh subur di tingkat Sekolah Dasar (SD). Pihak kepolisian harus turun tangan agar praktek ini tidak semakin memperburuk wajah pendidikan di Tangsel.

Tuduhan ibu Rumini, guru honorer yang berani dan menanggung resiko dipecat pihak sekolah setelah membongkar praktek dugaan Pungli di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 02, akhirnya terbukti.

Tidak tanggung-tanggung, praktek pungutan liar yang dilakukan oknum guru sekolah terkumpul dan mencapai hingga Rp 2,2 Miliar.

Hal ini terbongkar setelah hasil investigasi pihak Inspektorat Pemerintah Kota Tangerang Selatan memutuskan pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 02 melanggar aturan soal pungutan uang kepada wali murid.

Kepala Inspektorat kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uus Kusnadi, sebagaimana dilansir dari situs berita IDN Times, Kamis (15/8/2019), mengatakan pihaknya telah menyelesaikan investigasi terhadap kasus yang sempat menghebohkan publik itu.

Salah satu temuan Pungli yang dibeberkan Inspektorat adalah iuran les komputer. Iuran yang dipungut sekolah ini, dinilai Inspektorat menyalahi aturan.

Uus mengatakan, hasil investigasi tersebut di antaranya adalah kebenaran adanya mekanisme yang salah terhadap pungutan yang dinamakan iuran atau les komputer.

Soal pembelian buku yang diduga ter-cover dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Inspektorat Tangsel memastikan tidak ada pelanggaran.

“Kalau Rumini sudah jelas melanggar ketentuan kontrak kerja ya,” kata Uus di kantornya, gedung 2 pusat pemerintahan Tangsel, jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel.

Ibu Guru Rumini

Setelah kasus Pungli terungkap lantas, apa langkah pihak Inspektorat Pemkot Tangsel selanjutnya?

Menurut Inspektorat, uang iuran yang disetor wali murid dengan jumlah total Rp2,2 miliar lebih harus dikembalikan

SDN Pondok Pucung 02 selaku pihak yang menarik pungutan diharuskan mengembalikan semua uang yang dipungut dari wali murid.

“Kalau soal melanggar Permendikbud itu (pungutan les komputer), yang sanksinya (harus) mengembalikan uangnya (wali murid). Kita mengawasi sampai selesai,” kata Uus.

Uus mengatakan, hasil investigasi ini akan diserahkan ke Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pada Jumat (15/8/2019). (tim)

Jauh sebelum kasus pungli ini di investigasi Inspektorat, publik di Tangerang Selatan memang mempertanyakan lambannya aparat penegak hukum di Tangsel menyelidiki kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: