Menteri Idrus Marham Jadi Tersangka Korupsi PLTU

EDITOR.ID, Jakarta – Secara mengejutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Hal ini membuat heboh banyak kalangan. Pasalnya, status tersangka Idrus Marham bisa menodai kinerja Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo yang selama ini dikenal sebagai kabinet yang bersih dari korupsi.

Penetapan Idrus sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pada 21 Agustus 2018. Dalam kasus itu, Idrus dijanjikan uang sebesar US$ 1,5 juta.

Idrus yang juga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar itu diduga mengetahui dan berperan dalam penerimaan uang suap yang diterima Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Limited Johannes B Kotjo. Eni diketahui menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar secara bertahap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Selain itu, Idrus juga dijanjikan Johannes Kotjo mendapat bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih, yakni sebesar US$ 1,5 juta. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Johannes Kotjo dan Blackgold Natural Limited mendapat proyek PLTU Riau-1.

“IM (Idrus Marham) diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar US$ 1,5 juta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).

Tak hanya itu, Idrus juga diduga mendorong proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara lantaran mencuatnya kasus suap ini. “IM juga diduga berperan mendorong proses penandatanganan Purchase Power Agreement dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1,” katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: