Mantan Pengembang Tebet Green Mal Ajukan Sita Jaminan

EDITOR.ID, Jakarta,- Kasus sengketa proyek Tebet Green Mall masih terus bergulir. PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera selaku eks developer Tebet Green Mall mengajukan sita jaminan kepada majelis hakim karena lawannya, Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putera Kostrad atau YDPK dinilai wanprestasi.

Hal ini diajukan Kuasa hukumnya dalam gugatan perdata sengketa bangunan Tebet Green Mall yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018). Majelis hakim yang mengadili gugatan ini dipimpin oleh Iim Nurochim.

Sidang gugatan tersebut telah memasuki agenda pengajuan bukti surat atau dokumen dari para pihak yang berperkara. Kuasa hukum PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera yakin memiliki alat bukti yang kuat .

Handarbeni Imam Arioso dari Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm selaku Kuasa hukum PT. Wahana Cipta Sentosa Sejahtera mengungkapkan, bukti-bukti yang diajukan kliennya kali ini adalah bukti-bukti surat untuk membuktikan bahwa Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putera Kostrad atau YDPK telah wanprestasi.

Sekaligus juga bukti surat untuk mendukung permohonan sita jaminan atas tanah milik YDPK di jalan MT. Haryono seluas 7.475 meter persegi.

“Berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku, maka diperbolehkan untuk mengajukan sita jaminan ini, karena utangnya dalam jumlah cukup besar maka sita jaminan menjadi kita mohonkan. Jadi kalau kita menang, ada jaminan untuk dilunasi pembayarannya ” kata Handarbeni Imam Arioso, kuasa hukum dari Adnan Buyung Nasution & Partner di Jakarta, Selasa (22/5/2018)

Ario, demikian ia biasa disapa, menjelaskan dalam sidang ketujuh ini pihak PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera menyampaikan bukti-bukti terkait dengan gugatan yang ditujukan kepada YDPK. Dalam gugatannya, pihak Kostrad diminta untuk melunasi pembayaran penggantian biaya investasi sebesar Rp 42 Miliar.

Sementara itu, kuasa hukum YDPK Letkol Budi Sartono enggan berkomentar dengan alasan ada atasan yang berwenang untuk memberikan pernyataan.

“Mohon maaf saya tidak diberi wewenang untuk berbicara karena ada atasan saya. Hormati saya,” ujarnya singkat.

Sidang perdata antara PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera terkait dengan adanya kewajiban penggantian biaya investasi yang harus dibayarkan oleh pihak YDPK sebesar Rp 42 Miliar.

Saat ini bangunan Tebet Green Mall sudah rata dengan tanah. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: