KPK Tangkap Mantan Artis Inneke di Sukamiskin

EDITOR.ID, Jakarta,- Kejahatan suap kembali terbongkar, namun kali ini justru di tempat napi koruptor menjalani hukuman, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen pada Sabtu (20/7/2018) dini hari dalam operasi senyap OTT.

Ikut juga ditangkap mantan bintang film top era 90 an Inneke Koesherawati.

Tim KPK juga mengamankan empat orang lainnya, yakni terpidana kasus korupsi proyek satelit monitoring di Bakamla, Fahmi Darmawansyah, Hendri (ajudan Kalapas), Andri (Napi Tipikor tamping Fahmmi), dan Dian Anggraini.

“Semua masih dalam proses pemeriksaan. Iya inisial IK salah satunya,” ungkap seorang narasumber terkait inisial IK yang kabarnya Inneke Koesherawati, Sabtu (21/7/2018) yang tidak disebutkan namanya.

Model yang juga menjadi bintang film itu, dikabarkan dan juga diduga turut mengetahui adanya OTT yang dilakukan KPK terhadap Fahmi. Suami aktris Inneke Koesherawati yang juga Direktur Utama PT Merial Esa ini diduga sebagai pemberi suap ke Wahid.

“Ya (Fahmi Darmawansyah ikut ditangkap). Dia pemberi (ke Wahid Husen),” terang sumber.

Kamar tahanan Fahmi turut digeledah KPK. Kini Fahmi juga tengah menjalani pemeriksaan di KPK. Dikabarkan pula, Inneke Koesherawati turut diperiksa sebagai saksi.

Terkait adanya OTT Ini, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief telah membenarkanya. Namun, dia enggan merinci siapa saja pihak yang diamankan dan terkait kasus apa sehingga Kalapas Sukamiskin dan beberapa pihak lain diamankan anggotanya.

“Betul ada kegiatan KPK di Lapas Sukamiskin,” kata Laode kepada wartawan.

Saat ini, para pihak yang tengah diamankan tengah digiring ke markas antirasuah guna menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1×24 jam, sebelum ditentukan status hukumnya.

Terpisah, dikonfirmasi perihal adanya OTT ini, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkannya.” Ya benar ada kegiatan di Labuhan Batu dan Jakarta, sekitar 5 orang diamankan,” kata Febri.

Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan Fahmi, PT Melati Technofo Indonesia, mendapat proyek di Bakamla tahun anggaran 2016. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: