KPK: Firli Kembali ke Mabes Polri dengan Hormat

Calon Pimpinan KPK Alexander Marwata saat mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim KPK oleh Komisi III DPR RI, gedung DPR, Senayan Kamis (12/9/2019). Alexander tampak berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa. (Foto: Bambang Wartawan EDITOR.ID di DPR)

EDITOR.ID, Jakarta,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli Bahuri belum pernah diperiksa maupun disidang terkait dugaan pelanggaran.

Alexander Marwata menegaskan, Irjen Firli diberhentikan dengan hormat oleh KPK dan dikembalikan ke Polri.

Pembelaan ini disampaikan Alexander Marwata disela-sela ia mengikuti uji kepatutan dan kelayakan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2019)

“Pak Firli kita kembalikan ke Polri tanpa catatan dan diberhentikan dengan hormat. Waktu itu semua pimpinan menandatangani,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya Komisioner KPK Saut Situmorang menggelar konferensi pers terkait pelanggaran etik Firli. Dalam keterangannya, Firli disebut melakukan pelanggaran etika berat saat bertugas di KPK.

Namun pernyataan Saut Situmorang dalam kasus pelanggaran etika ini berseberangan dengan Alexander Marwata. Menurut Alex, Firli diberhentikan dengan hormat oleh KPK dan dikembalikan ke Polri.

Untuk diketahui Firli pernah menjabat sebagai deputi penindakan KPK.

Alexander mengaku tidak mengetahui ada konferensi pers soal pelanggaran etik Firli. Yang pasti menurutnya surat formal yang dikeluarkan KPK adalah pemberhentian dengan hormat.

“Yang jelas itu bukti formal yang di keluarkan KPK itu surat terkait pak Firli itu terakhir adalah diberhentikan dengan hormat, yang bersangkutan ke kepolisian,” katanya.

Menurut Alexander kasus pelanggaran etik oleh Firli masih dugaan. Karena Firli belum diperiksa, sehingga belum ada putusan akhir soal kasus pelanggaran etika tersebut.

“Putusan terakhir yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Kalau dugaan ada, tetapi yang bersangkutan sudah pernah dilakukan pemeriksaan, itu belum,” katanya.

Alexander Marwata juga menegaskan dirinya tidak tahu soal jumpa pers yang digelar Saut Situmorang.

Penegasan ini disampaikan Alexander Marwata saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam uji kepatutan dan kelayakan terhadap dirinya sebagai Capim KPK petahana.

Alexander Marwata Capim KPK saat menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan (FOTO: Bambang Wartawan EDITOR.ID di DPR)

Anggota Komisi III memborbardir pertanyaan ke Alex soal adanya salah satu Komisioner KPK menggelar konferensi pers pada Rabu 11 September 2019 terkait pelanggaran kode etik terhadap eks Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri yang juga maju jadi capim KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: