KPK Bidik BUMN Nindya Karya

EDITOR.ID, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik sejumlah temuan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Target pertama kali ini memburu “bau tak sedap” korupsi di BUMN Nindya Karya.

Langkah awal KPK menelusuri aliran dana korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang diduga dinikmati oleh PT Nindya Karya.

Penelusuran ini dilakukan tim penyidik dengan memeriksa mantan Direktur Utama PT Nindya Karya, Robert Mulyono Santoso, mantan Direktur PT Nindya Karya, Sugeng Santosa, serta mantan Komisaris PT Nindya Karya, Wicipto Setiadi, Selasa (26/6/2018).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai oleh APBN tahun 2006 hingga 2011 yang menjerat perusahaan pelat merah itu sebagai tersangka.

“Materi pemeriksaannya, penyidik masih terus mendalami penerimaan yang diduga dinikmati NK (Nindya Karya),‎” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Tak hanya itu, pada pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami penunjukan langsung PT Nindya Sejati joint operation sebagai pelaksana proyek pembangunan dermaga Sabang. “(penyidik juga mendalami) terkait proses penunjukan joint operation (JO) dengan PT Tuah Sejati,” ungkapnya.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap para mantan petinggi PT Nindya Karya, KPK juga memanggil Direktur PT Tuah Sejati, Azlim. Azlim digali keterangannya sebagai saksi untuk proses penyidikan PT Tuah Sejati.

Diketahui, KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ini merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek Rp 793 miliar. PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar.

KPK telah memblokir rekening PT Nindya Karya. Uang senilai Rp 44 miliar yang berada dalam rekening tersebut telah dipindahkan ke rekening penampungan KPK. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar. Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: