KPK Akan Buka Lagi Kasus BLBI

EDITOR.ID, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat ini KPK tengah mempelajari fakta dan pertimbangan hakim atas vonis Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

“Untuk pengembangan BLBI, sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (2/9/2018)

Lembaga Antikorupsi sudah beberapa kali memeriksa sejumlah pihak untuk penyelidikan baru kasus BLBI tersebut. Mereka yang pernah masuk ruang penyelidikan antara lain Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Putu Gede Ary Suta.

Sayangnya Febri masih menolak mengungkap pihak yang tengah dibidik itu. Dia hanya menyebut nama tersangka baru akan diumumkan jika penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup.

Febri juga menegaskan jika KPK berkomitmen akan menuntaskan kasus dugaan korupsi BLBI. Apalagi, Syafruddin telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas penerbitan SKL BLBI itu.

“Setelah terdakwa pertama divonis di Pengadilan Tipikor, tentu kami mendalami peran pihak lain dari pertimbangan hakim, fakta persidangan yang sudah muncul, dan permintaan keterangan pada pihak lain yang terkait,” ‎pungkasnya.

Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis selama 13 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: