Korupsi di Lapas Sistematis dan Harus Dihentikan

EDITOR.ID, Jakarta,- Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lapas Sukamiskin membuka kotak pandora betapa parahnya budaya suap, pungli dan korupsi di jajaran birokrat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Penyakit korupsi di kalangan pejabat Lapas ini hampir terjadi di semua penjara. Seorang pejabat Lapas hanya dalam hitungan bulan sudah mampu membeli mobil mewah.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, seorang Ka-Lapas bisa mendapatkan dua mobil mahal hanya dalam waktu 3 bulan bertugas. Peta korupsi di lapas sudah sangat sitematis dan hampir terjadi di sebagian besar Lapas.

Ungkapan Laode M Syarif ini sekaligus menjawab cibiran dari anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi yang menuding KPK hanya memburu suap kecil. Taufiqulhadi bahkan menganggap OTT Sukamiskin ecek-ecek.

“Itu adalah OTT ecek-ecek,” ujar Taufiqulhadi, Minggu (22/7/2018).

Taufiqulhadi lalu menjelaskan alasan dirinya menyebut OTT di Sukamiskin cuma ecek-ecek. Dia menyoroti jumlah uang yang ditemukan KPK di lapas seorang narapidana.

“OTT hanya Rp 100 juta, OTT yang adillah. Di situ ada korupsi atau tidak? Di situ kan cuma ada sejumlah kegiatan jual-beli sel yang kemudian di dalam kamar itu ditemukan uang Rp 100 juta mungkin. Itu kan nggak ada relevansinya sama sekali,” sebut Taufiqulhadi.

KPK balik melawan pernyataan itu Taufiqulhadi. Laode M. Syarif menyebut, Taufiqulhadi gagal paham.

“Taufiqulhadi anggota Komisi III yang menganggap OTT KPK di Lapas Sukamiskin hanya operasi ‘ecek-ecek’ pasti tidak paham peta korupsi di seluruh lapas Indonesia,” kata Syarif.

Syarif menilai Taufiqulhadi gagal paham dan tidak mengetahui kalau korupsi di lapas sangat sistematik. Sehingga Syarif menyayangkan pernyataan Taufiqulhadi.

“Taufiqulhadi sudah pasti gagal paham dan tidak mengetahui korupsi di lapas sebagai sesuatu yang sistematis dan ini patut disayangkan karena seorang wakil rakyat tidak melihat betapa korupnya lapas-lapas di Indonesia. Dia bahkan menganggapnya sebagai hal biasa jika seorang Ka-Lapas bisa mendapatkan dua mobil mahal hanya dalam waktu 3 bulan bertugas,” sebutnya.

“Anggota Komisi 3 seperti ini ‘perlu di-vermak’ (dipermak, red) cara berpikirnya. Bukannya mendukung pemberantasan korupsi di lapas yang menggurita, tapi menganggap kerja KPK hanya cari sensasi. Silakan masyarakat menilai apakah anggota komisi hukum DPR seperti ini layak didukung atau tidak,” tutur Syarif.

Pasalnya, usai operasi OTT di Lapas Sukamiskin, KPK berhasil membongkar praktek korupsi dan suap yang sudah terjadi cukup lama, yakni praktek jual beli fasilitas mewah di lapas. OTT di Lapas Sukamiskin ini makin membuat terang benderang dan banyak publik terperanjat atas moral petugas Lapas. KPK pun mewanti-wanti agar sel mewah dikembalikan ke sebagaimana harusnya.

Dalam OTT di Lapas Sukamiskin, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi tersangka kasus suap jual fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin. Selain Kalapas Sukamiskin; ada tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; staf Wahid Husen, Hendry Saputra; dan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Andi Rahmat.

KPK menyatakan permintaan mobil, uang, dan sejenisnya di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan secara gamblang. Bukti terpampang jelas dan tidak ada kode-kode.

“KPK menemukan bukti-bukti, permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung bahkan tidak lagi menggunalan sandi atau kode-kode terselubung. Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang ‘nilai kamar’ dalam rentang 200-500 juta/kamar,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Minggu (22/7/2018).

Febri mengatakan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen langsung meminta mobil jenis Triton Athlete warna putih. Bahkan, Wahid menawarkan agar mobil itu dibeli di dealer yang sudah dia kenal.

“Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor ke rumah WH (Wahid Husen),” ungkapnya.

KPK mewanti-wanti agar pembenahan lapas dilakukan secara serius dan segera. Peringatan ini termasuk soal sel mewah yang memiliki fasilitas berupa AC, dispenser, kulkas, hingga TV.

“Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan Lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai standar,” ujar Febri.

Peringatan ini juga diberikan kepada para kalapas di seluruh Indonesia. Febri menegaskan bahwa KPK bisa menindak kalapas yang ‘main-main’ soal fasilitas di lapas ini.

“Kasus ini kami harap juga menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama. Karena petugas permasyarakatan termasuk kategori Penyelenggara Negara yang dapat ditangani oleh KPK,” tegas Febri. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: