Komisioner KPU Diperiksa Polisi

Hasyim Asya’rie (sumber Foto: Merdeka.com)

EDITOR.ID, Jakarta,- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari, memenuhi panggilan penyidik Unit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

“Ada panggilan dari Polda Metro Jaya, laporan dari PKPI. Saya sebagai anggota KPU dilaporkan sehubungan dengan pada waktu penetapan PKPI sebagai peserta pemilu,” ujar Hasyim, Kamis (31/5/2018).

Dikatakan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, dirinya memenuhi panggilan penyidik. “Ada panggilan dari kepolisian, ya saya hadir untuk memberikan keterangan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, belum tahu apa materi yang akan ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan. Kendati demikian, dirinya mengaku akan mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik.

“Ya menyiapkan pasal-pasalnya kita pelajari. Kita ikuti apa yang akan dijadikan pertanyaan dari penyidik,” katanya.

Diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh melalui pengacaranya Reinhard Halomoan, melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, ke Polda Metro Jaya.

Dia membuat laporan karena Hasyim memberikan pernyataan yang diduga dapat mencemarkan nama baik PKPI, setelah PKPI mendapatkan nomor urut pendaftaran, Jumat (13/4) lalu.

“Usai acara yang bersangkutan kepada media massa menyampaikan, kalau KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali (PK) dengan novum yang akan didapatkan. Hal ini diteruskan dengan pernyataan, jika PK diterima maka PKPI akan dicoret dari peserta pemilu,” kata Reinhard.

Pada saat membuat laporan dengan nomor polisi LP /2088/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, Reinhard melampirkan putusan PTUN, Undang-undang Pemilu, peraturan MA yang menyatakan kalau putusan PTUN itu bersifat final. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: