Jadi Tersangka Penggelapan, Politikus Gerindra Ditangkap di Bandara

(sumber foto dok. Kaltim Post/Jawa Pos Group)

EDITOR.ID, Jakarta,- Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sepulang dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (19/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Fadil Imran mengatakan, politikus Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Tersangka ditangkap setelah dari Singapura,” tegasnya dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Jumat (12/10).

Alphad ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dengan pelapor atas nama Adam Malik, berdasarkan Laporan Polisi (LP) No: LP/B/1105/XI/2016/ Bareskrim pada 3 November 2016.

Dia menuturkan, sebelum penangkapan itu, Alphad lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian penyidik melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya. Namun sayang, Alphad dianggap tidak kooperatif karena sering menghindar dari panggilan pemeriksaan penyidik.

“Tersangka sudah dipanggil sebanyak dua kali. Namun tidak hadir menghadap penyidik,” ungkapnya.

Lantaran kerap mangkir dari pemeriksaan, penyidik membuat surat untuk membawa tersangka dengan cara mendatanginya di Samarinda, Minggu (16/9). Namun saat didatangi penyidik, Alphad tidak berada di rumahnya melainkan di luar negeri.

“Setelah dilacak, tersangka diketahui berada di Singapura,” ungkapnya.

Tim lantas melakukan pencarian untuk mengetahui kapan Alphad kembali ke Indonesia. Dari data imigrasi dan manifes maskapai, penyidik menemukan Alphad akan kembali ke tanah air pada Rabu (19/9/2018), menumpang maskapai penerbangan Jet Star.

“Tim pun akhirnya menunggu tersangka di bandara. Pada pukul 20.00 WIB, tersangka ditangkap di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Kami juga bekerja sama dengan pihak Imigrasi,” jelasnya.

Setelah menangkap tersangka, keesokan harinya, penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri Samarinda.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan untuk berkas perkara sudah dikirim tahap I ke JPU (jaksa penuntut umum),” kata Fadil. (jawapos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: