Ingin Duit Ratusan Juta Ayoo Kita Laporkan Koruptor

EDITOR.ID, Jakarta,- Komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyapu bersih kejahatan korupsi tak diragukan lagi. Demi membabat habis para koruptor yang bergentayangan, Presiden secara tegas menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Pada Perppu ini mengatur peran serta Masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan ke aparat penegak hukum jika mengetahui adanya tindak pidana korupsi dari pejabat negara.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah mengundangkan PP bertanggal 18 September 2018 itu.

Beleid itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Merujuk PP itu maka ada penghargaan bagi pelapor kasus korupsi dalam bentuk uang.

“PP 43/2018 menyebutkan pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi. Besarannya maksimal Rp 200 juta,” demikian tertulis dalam laman Sekretariat Negara, Selasa (9/10).

PP itu juga mengatur besaran preminya. Untuk pelapor kasus suap, besar premi yang diberikan sebesar dua per mil dari nilai uang rasuah dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Namun, PP itu juga mengatur tentang kriteria pelapor yang berhak menerima penghargaan. “Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum,” demikian bunyi aturan tersebut. (jpn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: