Ibu ini Yakin Hakimnya Akan Adil

Harapan mendapatkan keadilan yang diimpi-impikan Elly Nurdiana, sang istri mulai menemukan secercah titik terang manakala hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali yang mengadili perkara yang menimpa suaminya, dinilainya independen dan bertindak sangat adil.

Denpasar, Bali,- Seorang ibu rumah tangga, Elly Nurdiana hari demi hari tanpa lelah berjuang menuntut keadilan. Warga Kecubung, Denpasar, Bali ini berjuang agar suaminya I Made Anom Antara mendapat keadilan bisa diputus bebas alias tidak bersalah di hadapan majelis hakim.

Berawal dari masalah bisnis, entah kenapa Made Anom tiba-tiba dijebloskan oleh mitra usahanya ke penjara dengan tuduhan penipuan. Padahal dalam bisnis tersebut Made Anom menjaminkan tanahnya dan kini tanah harta kekayaannya dijual oleh mitra usaha yang menjebloskannya ke penjara.

Selain telah kehilangan hak tanah yang menjadi harta harapan hidupnya, kini hari demi hari Made Anom harus tidur dibalik jeruji besi penjara yang pengap dan harus menjalani jadwal sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Harapan mendapatkan keadilan yang diimpi-impikan Elly Nurdiana, sang istri mulai menemukan secercah titik terang manakala hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali yang mengadili perkara yang menimpa suaminya, dinilainya independen dan bertindak sangat adil.

“Saya sangat mengharapkan Bapak hakim yang mengadili suami saya lebih terbuka hatinya dan memahami masalah yang menimpa suami saya, dan saya melihat Bapak Hakimnya sangat baik sekali,” ujar Elly kepada wartawan disela-sela mengikuti sidang suaminya.

Saat Elly mengikuti sidang dirinya melihat sang hakim tidak mudah begitu saja menerima dan mempercayai pengakuan sepihak dari saksi pelapor. Bahkan sang hakim sangat kritis ingin menggali fakta yang sebenarnya dari kedua belah pihak yang sedang bersengketa.

“Pak hakimnya sangat kritis saat mengajukan pertanyaan ke para saksi,” kata Elly.

Elly yakin keadilan dan independensi hukum masih berpihak di negeri ini.

Kebetulan jadwal sidang hari itu mendengarkan pengakuan saksi pelapor yang berhasil menjebloskan I Made Anom Antara (49) ke balik jeruji besi dengan tuduhan menipu dirinya.

Sedangkan dalam persidangan kemarin di PN Denpasar Bali, Majelis Hakim memeriksa saksi bernama Agus yang merupakan putra dari salah satu pembeli saham.

Saksi mengaku dia menganggap bahwa tanah itu miliknya dan dibeli olehnya. Namun pengacara terdakwa mempertanyakan darimana saksi bisa membeli tanah yang masih atas nama terdakwa Anom Antara.

Saksi tidak bisa menjawab dan tidak memiliki bukti adanya transaksi jual beli tanah dari Anom Antara. Kemudian pengacara terdakwa menyodorkan bukti akta pengakuan hutang Anom kepada PT Tiga Mitra, hutang pribadi dan hutang selaku direktur PT Panorama Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: