Hayo Tebak-Tebakan Ijin FPI Akan Disetujui Atau Tidak?

Ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan SKT Kemendagri yang sampai saat ini masih belum dipenuhi oleh ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu.

EDITOR.ID, Jakarta,- Nasib ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga saat ini masih samar-samar dan misterius. Apakah organisasi yang dikomandani Habib Rizieq Shihab ini, izin perpanjangannya akan dikabulkan pemerintah.

Uniknya, hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkesan mengambang dan belum ada tanda-tanda akan segera menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Pasalnya sejak FPI melayangkan surat pemberitahuan perpanjangan ijin ormas, hingga saat ini Kemendagri masih belum menerbitkan SKT untuk Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diakui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo usai menghadiri Rapat Kerja Nasiomal Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Tjahjo mengungkap, ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan SKT Kemendagri yang sampai saat ini masih belum dipenuhi oleh ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu.

“(SKT) FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru sepuluh yang memenuhi syarat,” ucap Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, dari sepuluh syarat yang belum dipenuhi itu, diantaranya berkaitan dengan keagamaan.

Namun, mantan Sekjen PDIP itu tidak bisa merinci jenis lain dari syarat yang belum dipenuhi oleh FPI.

“Terkait Kementerian Agama juga (syarat yang belum dipenuhi), ini kan ormas agama,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan bahwa negara sama sekali tak akan menghalangi setiap warga negara untuk mendirikan ormas.

Pemerintah, lanjutnya, juga tidak akan mempersulit pihak manapun untuk mendapatkan SKT Ormas.

Akan tetapi, Tjahjo mewanti-wanti bahwa setiap ormas harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

“Namun, tolong komitmen terhadap asas Pancasila, mengakui kebhinekaan, mengakui UUD 1945,” ucapnya.

Lebih lanjut, Tjahjo juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin suatu ormas yang dinilai sudah melanggar.

“Jangan punya agenda lagi. Kalau punya agenda lain, mohon maaf kalau sampai nanti izinnya kita cabut,” tegas Tjahjo. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: