Gadis 3 Tahun Itu Terluka Tak Berdaya

Selama 8 Bulan Korban Tak Berani Lapor, Diancam Akan Dipukuli

EDITOR.ID, Pasaman Barat,– Hati CA, 17 tahun hancur berkeping-keping. Sejak usia 3 tahun ia sudah menjadi budak seks. Sadisnya pelaku adalah ayah kandungnya sendiri. Benar-benar tidak beradab sama sekali. Apalagi pelaku adalah seorang tokoh agama dan sering mengimani di Masjid.

Pelaku juga adalah pria berusia 44 tahun calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (Caleg PKS) asal Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat,

Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, Ajun Komisaris Besar, Iman Pribadi Santoso mengungkapkan, selama 8 tahun, korban tak berani melaporkan perbuatan ayahnya karena diancam akan dipukuli.

Namun, karena sudah tak tahan lagi, CA akhirnya melaporkan tindakan bejat caleg Partai Keadilan Sehatera (PKS) Pasaman Barat, Sumatera Barat itu kepada neneknya, pada 6 Maret 2019.

“Neneknya, kemudian melaporkan tindakan itu kepada ibu korban. LM (46 tahun), istri pelaku yang kini tengah mengandung 8 bulan pada akhirnya melaporkan sendiri suaminya ke polisi pada 7 Maret 2019. “Saat aksinya ini ketahuan, diduga AH sempat memukuli korban,” kata Ajun Komisaris Besar, Iman Pribadi Santoso, saat dihubungi Kamis (14/3/2019) silam sebagaimana dilansir dari Tempo.co.id

Setelah memukuli korban, menurut Iman, AH langsung kabur. Dari hasil penyelidikan polisi menduga caleg PKS itu kini berada di Jawa Barat. Kepolisian memasukan AH ke dalam daftar pencarian orang.

AH, Kamis (14/3/2019) kabur dari rumah, setelah aibnya terbongkar. Ia terungkap telah memperkosa anak kandungnya sendiri sejak 10 tahun, dari kelas III SD hingga korban berusia 17 tahun

CA (17) yang kini sudah remaja, untuk pertama kali buka mulut kepada neneknya. Kepada sang nenek CA mengaku telah bertahun-tahun “dilayari” oleh sang ayah, yang juga kerap menjadi imam di mesjid terdekat.

Bagai disambar petir di siang bolong, sang nenek sangat terkejut dan segera melaporkan pengakuan itu kepada ibu kandung CA. Sang ibu pun kaget bukan kepalang. Dengan penuh amarah ia melapor ke polisi pada 7 Maret 2019.

Terkejut karena belangnya terkuak, caleg yang selalu bicara moral itu akhirnya pun ambil langkah seribu. Ia menghilang dan diduga lari ke Jakarta dan Depok.

Kepolisian langsung menetapkan AH sebagai tersangka karena mencabuli anak kandungnya sendiri AZ (17 tahun).

Polisi menyangka AH telah melakukan perbuatan itu sejak 2011. “Dia diduga melakukan pencabulan sejak anaknya berumur 10 tahun, sekitar kelas 3 SD,” kata Iman Pribadi Santoso.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: