Dosen USU Posting Bom Surabaya Pengalihan Isu Akhirnya Ditangkap

EDITOR.ID, Medan,- Seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) diringkus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) karena memposting status bahwa bom bunuh diri di Surabaya hanya pengalihan isu 2019 ganti Presiden.

Dosen bernama Himma Dewiyana Lubis alias Himma dijemput polisi dari kediamannya di Jl Melinjo II, Komplek Johor Permai, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (19/5) kemarin. Polisi menyita satu unit handphone dan Sim Card.

“Pelaku atas nama Himma Dewiyana Lubis alias Himma. Dia ditangkap karena salah satu postingan akun facebook tersebut viral hingga mengundang perdebatan hangat di kalangan netizen. Diduga, ini berkaitan dengan ujaran kebencian,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (20/5).

Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menyebut bom Surabaya pengalihan isu ini sempat pingsan saat dibawa menemui wartawan dalam jumpa pers penangkapannya.

Kejadian ini saat Polisi menggelar rilis kasus Himma di Mapolda Sumut, Jalan Sisingmamgaraja, Medan, Minggu (20/5/2018). Himma sempat menyatakan menyesal.

“Lemas karena sahur hanya minum air putih saja. Selain itu mungkin stres karena kasus yang menimpanya,” ujar Tatan.

Tatan mengatakan, setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Motif tujuan pemilik akun Facebook Himma Dewiyana yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi didalam media sosial facebook dengan maraknya caption /tulisan #2019GantiPresiden. Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, dimana harga kebutuhan naik,” katanya.

Pemerintah dianggap tidak menepati janji saat kampanye 2014 lalu. Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya. Postingan Himma dinilai sudah meresahkan masyarakat. Saat ini, polisi melakukan Digital Forensik atas handphone Himma.

“Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal,” ujarnya.

Himma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax tentang tiga bom gereja di Surabaya merupakan pengalihan isu. Himma dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kombes Tatan.

Bersama kasus Himma, Polri juga merilis kasus serupa dengan tersangka satpam bank di Sumut. Usai rilis, Himma dibawa masuk lagi ke tahanan. Saat itulah dia pingsan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: