Dosen Jadi Provokator di Medsos Ditangkap dan Menghiba

Ancam Bunuh Polisi dan Keluarganya Pake Pisau Dapur dan Siram Pake Tinner. Ancam Akan Lakukan People Power. Ketika Ditangkap Menangis dan Menghiba Minta Maaf

EDITOR.ID, Bandung,- Seorang dosen di Bandung sadis mengancam akan membunuh polisi dan keluarganya dengan pisau dapur dan menyiramkan pake tinner. Ia juga mengajak orang lain melakukan people power. Pesan tersebut ia buat dan disebarkan di media sosial.

Namun dosen bergelar Doktor ini langsung meratap dan menghiba saat disergap dan ditangkap jajaran Resmob Polda Jabar.

Dengan gagah beraninya, Solatun Dulah Sayuti melalui akun Facebooknya, Solatun Dulah Sayuti memposting kalimat berunsur ujaran kebencian ‘people power dan bunuh polisi’.

Ini isi konten yang dibuat si Dulah:

‘HARGA NYAWA RAKYAT Jika People Power tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka’ tulis SDS dalam akun Facebook-nya yang diunggah pada 9 Mei 2019.

Postingan Dulah terpantau Direktorat Siber Polda Jawa Barat. Polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

“Ini (unggahan) sangat provokatif dan bahaya apalagi dibaca orang awam yang tidak mengerti persoalan dan pemahaman. Ini yang kita sayangkan dan prihatin,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/5/2019).

Samudi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, SDS mengaku iseng mengunggah kalimat itu. Menurut Samudi, SDS mendapatkan kalimat itu dari grup WhatsApp ‘Perjuangan Persatuan Indonesia’ yang dia ikuti.

“Motifnya iseng. Pelaku ini ikut grup WA tertentu,” kata Samudi.

Samudi mengatakan SDS merupakan dosen di salah satu universitas di Kota Bandung. Oleh karenanya, dia prihatin atas unggahan SDS yang berunsur ujaran kebencian.

“Yang bersangkutan ini orang intelektual sebenarnya, seharusnya bisa menyaring. Kalaupun berita tidak benar, jangan dishare. Justru orang intelek harus bisa mencerdaskan masyarakat,” kata dia.

Atas perbuatannya ini, polisi menjerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atas perbuatannya, SDS dijerat hukuman 10 tahun penjara.

Usai ditangkap dan dijebloskan ke tahanan, Dulah langsung menghiba dan meratap.

Ia mengaku khilaf atas unggahannya tersebut.

“Saya hanya mengatakan kalimat itu memang mungkin salah. Memang salah. Tapi maksud saya jangan sampai ini terjadi,” ucap Solatun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/5/2019).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: