Ditagih Terus Lapindo Belum Lunasi Utang Rp 1,7 T Lebih

EDITOR.ID, Jakarta,- Kementrian Keuangan (Kemenkeu) masih terus bekerja keras untuk melakukan penagihan ke PT Minarak Lapindo Jaya yang merupakan anak usaha dari Lapindo Brantas inc. (LBI). Pasalnya, perusahaan milik Aburizal Bakrie ini menunggak utang ke pemerintah total lebih dari Rp 1,763 triliun.

Hal ini disampaikan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) saat memberikan keterangan terkait Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi dari Pemerintah kepada PT Lapindo Brantas Inc.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penagihan kepada PT Lapindo. Karena, perusahaan yang merupakan bagian dari Bakrie Group, itu belum melunasi utang dana talangan ganti rugi warga terdampak semburan lumpur di Sidoarjo.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata mengatakan batas waktu pelunasan berdasarkan aturan sebenarnya telah melewati batas pembayaran piutang yang jatuh tempo sejak 10 Juli 2019 silam.

“Sebetulnya jatuh tempo 10 Juli 2019, dua hari yang lalu. Dalam catatan kami belum ada pembayaran baru,” kata Isa di Kantor Gedung DJKN, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Total tunggakan dana talangan yang harus dibayar Minarak Lapindo Jaya dan telah jatuh tempo sebesar Rp1.763.724.747.342,44 (termasuk bunga dan denda).

“Namun, sampai jatuh tempo, dari utang perusahaan kami mencatat hingga Desember 2018, baru dibayarkan Rp 5 miliar,” jelas Isa.

Menurut Dirjen Kekayaan Negara itu, penagihan tetap dilakukan oleh Kementerian Keuangan kepada PT Lapindo atas dasar perjanjian kredit yang telah disepakati.

Mengenai keinginan PT Lapindo untuk melakukan set off dengan cost recovery, Isa menegaskan, secara aturan, tidak memungkinkan pihaknya melakukan negoisasi dengan hal-hal seperti itu.

“Bukan masalah kami tidak mau tetapi menurut aturan cost recovery-nya yang justru tidak memungkinkan. Cost recovery hanya memungkinkan dari revenue yang dihasilkan oleh wilayah kerja pertambangan di sini,” pungkas Isa.

Beberapa waktu silam, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar cicilan utangnya tahun ini kepada pemerintah atas dana talangan untuk masyarakat yang terkena genangan lumpur Lapindo.

Meski tidak merinci jumlahnya, Basuki memastikan perusahaan baru membayar tak lebih dari 10 persen dari total dana talangan yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp827 miliar.

Sekadar mengingatkan, pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. Penandatanganan perjanjian dilakukan pada Juli 2015 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: