Buronan KPK Bupati Blitar Nyerah

EDITOR.ID, Jakarta,- Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Muhammad Samanhudi Anwar termasuk salah satu kepala daerah yang licin. Ketika digrebek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), sang walikota mampu meloloskan diri.

Namun tim KPK terus memburu dan akhirnya Samanhudi menyerahkan diri setelah “bersembunyi” beberapa hari.

Samanhudi muncul ke kantor KPK beberapa saat usai ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK. Ia diantar pengacaranya, Jumat (8/6/2018). KPK langsung mengenakan seragam oranye kepada kader PDI Perjuangan ini.

Tadi malam hingga pagi ini Samanhudi diperiksa tim penyidik secara maraton di Gedung KPK, Jakarta. Ia terjerat kasus dugaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.

“Betul, sudah menyerahkan diri. Sedang diperiksa didampingi penasehat hukumnya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (8/6/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Samanhudi datang ke Gedung KPK untuk menyerahkan diri sekitar pukul 18.30 WIB. KPK menghargai itikad baik yang dilakukan mantan Ketua DPC PDIP Kota Blitar itu. “Wali Kota Blitar telah datang ke KPK. Kami hargai penyerahan diri tersebut,” katanya.

Selain Samanhudi, dari OTT di Blitar dan Tulungagung pada Rabu (6/6) kemarin, KPK juga menetapkan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur berupa peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

Namun, berbeda dengan Samanhudi, hingga saat ini, Syahri belum juga menyerahkan diri ke KPK. Lembaga antikorupsi menghimbau calon petahana Pilkada Tulungagung itu untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri.

“Sikap koperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum,” katanya.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Blitar dan Tulungagung. Selain Samanhudi dan Syahri, status tersangka juga disematkan KPK terhadap empat orang lainnya, yakni Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, Sutrisno serta Bambang Purnomo, Agung Prayitno dan Susilo Prabowo selaku pihak swasta. Namun, dari enam orang yang ditetapkan tersangka, Samanhudi dan Syahri tidak turut ditangkap dalam OTT di Blitar dan Tulungagung.

Dalam kasus di Blitar, Samanhudi diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo.

Suap ini terkait dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.

Fee ini diduga bagian dari 8% yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10% yang disepakati. Sedangkan 2% lainnya akan dibagi-bagikan kepada pejabat dan PNS di bagian dinas. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: