Bupati Tulungagung Belum Nyerah Masih Ngumpet

EDITOR.ID, Jakarta,- Lagi-lagi Kepala Daerah memalukan rakyatnya karena terlibat korupsi. Setelah Walikota Blitar M Samanhudi Anwar, kini giliran Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Sama dengan koleganya Walikota Blitar, Bupati Tulungagung juga berhasil melarikan diri dari kejaran tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan di operasi tangkap tangan (OTT).

KPK saat ini terus mencari keberadaan Bupati Tulungagung. KPK juga meminta Bupati untuk menyerahkan diri.

Bupati Tulungagung menghilang setelah mendengar kabar soal rekan dan anak buahnya terjaring OTT KPK.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengultimatum agar Bupati Tulungagung segera menyerahkan diri. “KPK mengimbau kepada Bupati Tulungagung agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri,” ucapnya, Jumat (8/6/2018).

Saut melanjutkan, saat ini tim penyidik terus mengejar Syahri. Ia menegaskan, apabila mereka tak juga menyerahkan diri maka KPK akan memanggil paksa atau memasukkan bupati ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Apabila tidak kooperatif akan dipanggil paksa, mau tak mau,” imbuhnya.

Sebelumnya, Syahri disebut menerima suap fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Syahri diduga menerima uang total Rp2,5 miliar. Namun, KPK hanya berhasil menyita Rp1 miliar.

Selain sang Bupati, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Agung Prayitno dari pihak swasta (penerima), Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno (penerima) dan Suliso Prabowo (pemberi) dari swasta.

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang juga menjadi tersangka belum jelas ngumpetnya.

“Tentang Bupati Tulungagung kami juga mendapat informasi partai sudah menghimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Sikap kooperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Syahri Mulyo ditetapkan KPK sebagai tersangka Jumat dini hari terkait kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.

Dalam perkara yang melibatkan Bupati Tulungagung ada empat tersangka. Selain Syahri dan Sutrisno, KPK juga menetapkan Agung Prayitno dan selaku swasta Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.

Syahri, Agung, Sutrisno, dan Susilo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: