Bupati Bekasi Ditangkap Kasus Suap Meikarta

EDITOR.ID, Jakarta,- Budaya korupsi yang sudah akut di jajaran birokrasi pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat selama bertahun-tahun akhirnya berhasil dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun lembaga anti rasuah ini membongkar kasus wajib “menyuap” bagi pengembang Kota Mandiri Meikarta yang dikelola Lippo Group jika ingin mendapat dokumen perijinan dari Pemkab Bekasi.

KPK Senin malam langsung menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Dia ditangkap terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Sang pemenang Pilkada 2018 silam ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Selain Neneng, KPK telah lebih dulu mengamankan 10 orang. Ada kepala dinas dan pihak swasta yang diamankan.

Sedangkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin baru ditangkap KPK malam ini. Padahal Neneng sebelumnya masuk dalam target operasi pengejaran terkait OTT pada Minggu (14/10/2018), tapi jejaknya sempat tak terlacak.

“Terus terang ketika tim di lapangan itu mau menangkap ini, ada dua mobil. Dua mobil ini pergi di dua arah yang beda sehingga satu berhasil diamankan, sedangkan 1 yang BMW warna putih, saya lupa nopolnya, pergi ke tempat lain,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Petugas KPK sempat menghadang mobil yang ditumpangi Bupati Bekasi, tapi mobil berhasil lepas dari pemantauan.

“Dihadang tim kita, tapi cukup gesit, sehingga yang difokuskan ke (mobil) dua ini karena transaksinya terjadi di jalan raya. Jadi jejaknya akhirnya tidak bisa diburu,” kata Syarif.

Berikut ini orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka

– Tersangka diduga pemberi suap :

Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group)

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

– Tersangka pihak diduga penerima
Para pejabat Pemkab Bekasi selaku pihak penerima yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Para penerima ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Laode menyebut Bupati Bekasi dkk menerima duit dari pengusaha terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018,” sebut Syarif.

Neneng sendiri sempat mengaku tak tahu soal OTT KPK di wilayahnya. Dia menyatakan kaget mendengar kabar OTT tersebut.

“Saya demi Allah nggak tahu,” ujar Neneng kepada wartawan di Pemkab Bekasi, Cikarang, Senin (15/10/2018).

Namun KPK sudah mengumumkan penetapan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka. Selain Neneng, Direktur Operasional Lippo Group juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: