BNN Tangkap Jaringan Narkoba Besar, Amankan 25 Kilo Sabu

EDITOR.ID, Medan,- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap salah seorang pemasok narkoba bernama Syafinur alias PAN. Pria ini dibekuk di rumahnya. Syafinur adalah anggota jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Ramli salah seorang narapidana (napi) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan.

Penangkapan mafia narkoba jaringan Ramli diapresiasi pengamat masalah Narkoba Asri Hadi. Pengurus LSM Anti Narkoba BERSAMA ini mengatakan, tangkapan yang dilakukan BNN kali ini cukup besar dan sangat berdampak mencegah masuknya narkoba dalam jumlah besar.

“Saya mengapresiasi jenderal Arman Depari yang telah sukses membongkar jaringan Ramli, saya akui sosok jenderal Arman Depari memang polisi yang ulet dan tekun dalam menangani masalah narkoba, beliau juga sangat tegas dalam melakukan penindakan di lapangan,” ujar Asri Hadi yang dihubungi di Jakarta.

Menurut Alumnus University Monash Australia ini, prestasi BNN yang memiliki Kepala Deputy penindakan BNN seperti Irjen Polisi Arman Depari sebagai sikap tegas polisi dalam memerangi kejahatan narkoba yang semakin serius di negeri ini.

Sebelumnya Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan, Syafinur diamankan di Pasar Gruegok, Aceh.

“Kita berhasil menangkap tersangka Syafinur alias PAN. Tersangka yang diduga sebagai pemasok narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Kita tangkap dia di Pasar Gruegok, Propinsi Aceh,” kata Arman Depari, Kamis (24/1/2019).

Penangkapan Syafinur, menurut Arman merupakan hasil pengembangan operasi yang digelar oleh BNN di Aceh dan Belawan beberapa waktu lalu terkait dengan penyitaan sabu seberat 73 Kg dan ekstasi yang dikendalikan Ramli dari LP Tanjung Gusta.

Barang haram narkotika jenis sabu seberat 25 Kg yang diamankan oleh BNN, dari tersangka Syafinur. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan 73 Kg sabu dari tersangka Ramli yang merupakan Napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Masih kata Arman, setelah dilakukan penangkapan, BNN melakukan penggeledahan di rumah PAN di Muara Batu, Aceh Utara. Dan saat di lakukan pengeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan barang haram tersebut.

Lebih lanjut, Arman mengatakan barang bukti yang disita berasal dari Malaysia di bawa dengan menggunakan kapal.

Saat mengamankan Syafinur di Pasar Gruegok, BNN juga berhasil mengamankan sabu seberat 8 Kg Sabu yang disimpan dalam sebuah mobil pickup berwarna hitam.

“Oleh tersangka, sabu tersebut rencananya akan distribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya,” ucapnya.

Tak hanya itu, petugas juga menggeledah rumah Syafinur dan kembali menemukan sabu seberat 17 Kg.

“Jadi petugas berhasil mengamankan sabu seberat 25 Kg yang dikemas dalam bungkus teh berwarna hijau dan dilakban berwarna hitam,” lanjut Arman.

Sebelumnya,tim gabungan BNN dan Bea dan Cukai Belawan menangkap Kapal Motor (KM) Karibia yang berusaha menyelundupkan sabu- sabu seberat 73 Kg dan 10.000 pil ekstasi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN dan Bea Cukai Belawan menetapkan lima tersangka yang merupakan satu keluarga.

Kelimanya yakni Ramli bin Arbi, napi LP Tanjung Gusta yang berperan sebagai pengendali. Saiful Bahri, Muhammad Zubir, Muhammad Zakir dan Metaliana yang merupakan anak kandung dan menantu Ramli.

Syafinur adalah pemasok narkoba jaringan Ramli, Napi Lapas Tanjung Gusta Medan yang terlebih dahulu diamankan, dalam penangkapan 73 Kg sabu di Aceh. (edo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: