Berkampanye di Tempat Ibadah, Caleg PAN ini Berurusan dengan Polisi

EDITOR.ID, Jakarta,- Calon Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) kembali bikin blunder langgar aturan Pemilu. Setelah Mandala Soji yang menjanjikan iming-iming hadiah kepada warga berangkat Umroh jika memilihnya, kini satu lagi Caleg PAN harus berurusan dengan polisi karena pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.

Caleg PAN tersebut bernama Nurhasanudin. Ia dilaporkan ke pihak berwajib oleh Bawaslu DKI Jakarta Utara karena dugaan tindak pidana pemilu kampanye. Bawaslu menemukan Nurhasanudin memanfaatkan tempat ibadah Mushala sebagai tempat ia berkampanye menggalang warga.

“Hasil penyelidikan Tim Gakkumdu menyimpulkan bahwa kegiatan kampanye Nurhasanudin diselenggarakan di Mushala Qurotul ‘Ain RT 009/RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara,” kata Ketua Gakkumdu Bawaslu Jakut Benny Sabdo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/2/2019).

Kampanye itu digelar Nurhasanudin pada 9 Januari 2019. Saat ini, kasus Nurhasanudin sudah naik ke tahap penyidikan.

Menurut Benny, kegiatan Nurhasanudin itu juga dikategorikan ilegal karena tidak memberi tahu Polres Metro Jakarta Utara.

Surat tanda bukti laporan terhadap Nurhasanudin terregistrasi dalam laporan polisi nomor STBL/03/K/II/2019/PMJ/RESJU tanggal 8 Februari 2019.

“Kegiatan kampanye tersebut ilegal karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara, tembusan kepada Bawaslu Jakarta Utara,” tutur Benny.

Nurhasanudin, yang merupakan caleg DPRD DKI Jakarta itu, diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Benny mengatakan ada dua terlapor, yakni Nurhasanudin dan Syaiful Bachri. Disebutkan kedua terlapor tersebut terancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: