Belum Apa-Apa Erick Thohir Sudah Diserang Black Campaign, Ini

Erick Thohir (sumber foto:bola.net)

EDITOR.ID, Jakarta,- Baru juga mulai awal kerja politik. Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Erick Thohir sudah diterpa kampanye hitam (black campaign). Ada yang memunculkan kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 ke permukaan. Padahal Polda Metro memastikan kasusnya sudah clear tidak ada keterlibatan Erick di dalamnya.

Namun sejumlah akun di medsos kembali mengungkit kasus tersebut. Bahkan ada beberapa akun di antaranya menebar berita hoaks seolah akan ada agenda polisi akan periksa Erick Thohir di kasus itu.

Mendengar kabar tersebut, Erick Thohir menanggapinya dengan santai, ia menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku.

“Saya rasa sudah ada statemennya, saya rasa yang namanya black campaign biasa, ya kan. Yang penting kan buktinya. Contoh bagaimana hal itu diangkat, saya tidak mau bikin statement, karena kita mesti menghormati hukum. Tetapi dari pihak Kepolisian langsung mengangkat itu tidak benar.,” ujarnya usai rapat perdana di kantor TKN Jokowi-Ma’ruf, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Erick menyayangkan apabila kampanye hitam seperti kasusnya tersebut terus menerus terjadi. Menurutnya hal tersebut sangat tidak baik bagi politik Indonesia.

Ia yakin kampanye hitam tersebut tidak dapat mempengaruhi masyarakat, karena masyarakat Indonesia dinilai sudah bijak dalam menerima informasi.

“Makanya tadi saya bilang track record. Track record itu tidak bisa dibohongi. Jadi tidak perlu kita juga hal-hal yang over reacting, karena kita semua kan status hukumnya jelas. Dan kita harus hormatin hukum di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 sudah selesai. Nama Erick Thohir sebagai Ketua Olimpiade Indonesia (KOI) pada tahun 2017 dipastikan bersih dari kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan perkara itu sudah selesai dan tiga orang tersangka sudah divonis Pengadilan.

Menurut Argo, perkara tersebut memang mengandung kerugian negara.

“Kasus itu sudah clear sudah selesai, intinya itu kasus lama yang diangkat kembali di media ya. Kami sudah sampaikan bahwa memang kami menangani kasus itu dan semua pelakunya sudah divonis 4 tahun penjara,” tuturnya, Rabu (12/9/2018). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: