Bela HTI Guru Besar Undip Dicopot

Prof Suteki, Guru Besar FH Undip. (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)

EDITOR.ID, Semarang,- Guru Besar yang juga Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Pascasarjana di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, Profesor Suteki, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sebagaimana disampaikan Rektor Undip Yos Johan Utama di sela buka bersama bareng media, Kamis (31/5/2018) malam, pemberhentian sementara itu mulai berlaku pada Jumat (6/6/2018) mendatang.

Pembebastugasan ini dilakukan agar yang bersangkutan fokus mengikuti sidang disiplin PNS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Pihak Undip sendiri telah menandatangani surat pemberhentian sementara tersebut.

“Bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan akan dibebastugaskan. Saya sudah menandatangani (surat) bebas tugas itu. Sementara baru 1 orang,” kata Yos Johan.

Yos Johan memang tidak secara langsung menyebut nama pejabat tersebut. Namun dalam keterangannya, seorang yang diperiksa itu adalah seorang profesor dengan golongan IV.

Suteki diperiksa dalam dua sidang sekaligus, yaitu sidang kode etik di bawah Dewah Kehormatan Kode Etik (DKKE), serta sidang disiplin PNS di bawah Wakil Rektor II.

Di sidang DKKE yang terdiri senat dan dewan guru besar, Suteki telah diperiksa pada Kamis (31/6/2018) lalu.

Sementara sidang disiplin PNS baru akan dilakukan pada Jumat (6/6/2018) depan. Dalam ketentuannya, pemanggilan dilakukan 7 hari sebelum pemeriksaan.

“Ini sudah dipanggil, ketua timnya Pak Darsono. Nanti memeriksa segala macam di tanggal 6 Juni. Tim ini mendengar pendapat banyak orang. Saya tidak sebut nama, tapi ini nanti akan berlaku untuk siapapun yang menjadi terduga,” katanya.

Yos Johan menambahkan, ketika seorang PNS diperiksa, maka yang bersangkutan harus dibebastugaskan.

“Ditandatangani sekarang dan berlakunya 6 Juni. Dibebaskan sampai nanti ada putusan,” kata dia.

Soal disiplin PNS, Undip hanya dapat melakukan pemeriksaan. Pemberian sanksinya nanti oleh menteri Riset dan Pendidikan Tinggi.

“Beliau ini golongan 4 itu bukan kewenangan rektor, tapi menteri. Kami memeriksa, sanksi ada di pak menteri,” pungkasnya.

Prof Suteki dianggap sebagai pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setelah unggahannya viral di media sosial.

Dalam salah satu postingannya, Suteki menanyakan kenapa HTI seolah ditakuti.

“I Wonder:

HTI tidak punya Laskar

HTI tidak punya Senjata

HTI tidak ada KARTU ANGGOTA

HTI tidak punya SERAGAM

HTI tidak punya PARTAI PEMILU

HTI tidak punya REKENING DANA

Mengapa HTI ditakuti, bahkan dijuluki ORMAS TERLARANG. LARANG itu MAHAL. Jadi TER-LARANG berarti TER-MAHAL.

Mengapa HTI ditakutkan?

Apanya yang ditakutkan?

Really, I wonder..!

#RIAU, I am coming..!”

Prof Suteki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: