Badan POM Pecat Pejabatnya Ini Jawaban KASN

EDITOR.ID, Jakarta,- Sikap pimpinan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) yang semena-mena dan mendadak memecat Kepala Balai Besar Badan POM di Surabaya, Sapari berbuntut panjang. Mantan penyidik Badan Nasional Narkotika (BNNP) Provinsi DKI Jakarta ini melawan.

Sapari mengadukan putusan pemecatan dirinya oleh pimpinan Badan POM ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan Sapari mengambil langkah hukum lainnya yakni menggugatnya pimpinan Badan POM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Lalu apa jawabannya? Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan putusan dengan nomor surat B-240/KASN/1/2019.

Surat dua lembar bertuliskan beberapa hal penting, menindaklanjuti kasus Sapari, mantan Kepala Balai Besar Badan POM di Surabaya. Bahwa KASN sudah melakukan mediasi penggugat dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

KASN telah responsif atas pengaduan masyarakat tanggal 31 Oktober 2018 perihal dugaan pelanggaran dalam pemberhentian pejabat atas nama Sapari, dari jabatan sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya.

Dalam hal ini KASN mengaku tidak terlalu mengikuti perkembangan rumors atau yang berjalan di media sosial.

Ramai jelang ulang tahun Badan POM yang jatuh 31 Januari 2019 ini. Info simpang siur, di media sosial mengenai sosok ASN yang lapor karena terzolimi, kemudian memberi laporan lengkap ke KASN. Kronologi lengkapnya tersebar.

Pada tanggal 10 Januari 2019 silam, Sapari mengadukan kasusnya ke KASN dengan menggugat Penny K. Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam mediasi, Penny Lukito diwakili oleh Deputi IV Bidang Penindakan dan Sekretaris Utama.

Mediasi sudah dilakukan antara Sapari, X Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya dan pihak Badan POM. “Namun, tidak menemui kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Sofian Effendi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terus mendorong terciptanya birokrasi yang profesional. “Kami sangat sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki system reformasi birokrasi,” ujar Sofian Effendi dengan tegas dan berwibawa.

Sebagai Lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja.

KASN berkomiten memberi layanan adil dan netral, serta menjadi perekat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Intinya, KASN hanya bekerja pada mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

“Kami sudah memberi jawaban kepada Sapari. Tembusan surat ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,” masih menurut Sofian Efffendi.

Menurut bocoran surat yang diterima media massa di surat itu tertulis, sifat segera.

Hal: Klarifikasi Pengaduan atas Pemberhentian dari JPT Pratama a.n Sdr. Drs. Sapari, Apt, M. Kes.

Adapun surat itu, bertanggal 18 Januari 2019, dengan logo Komisi Aparatur Sipil Negara (Indonesia Civil Service Commission).

Ada lima poin disebutkan di keputusan itu.

Yang menarik perhatian media massa serta pihak-pihak yang menginginkan Badan POM berintegritas.

Tertulis pada poin ke empat dan ke lima terpapar bahwa Komisi Aparatur Negara menghormati keputusan yang bersangkutan menempuh jalur hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang sedang berjalan.

Tidak Sesuai UU ASN

“Berdasarkan analisis dan telaah yang telah dilakukan oleh KASN, bahwa pemberhentian saudara Sapari dari jabatan sebagai Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Surabaya, tidak memenuhi proses ketentuan Undang-undang nomer 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87 ayat 1 dan ayat 3. dimana kesalahan yang disangkakan, tidak secara substansial memenuhi tindakan pelanggaran berat.”

Demikian isi putusan surat KASN yang beralamat di jalan MT Haryono kav 52-53 Pancoran, Jakarta. Maka, KASN akan menghormati keputusan saudara Sapari yang telah menempuh jalur hukum.

“KASN menunggu hasil dari proses Peradilan Tata Usaha Negara yang sedang berjalan,” demikian isi surat yang ditanda tangani Sofian Effendi, lengkap dengan tanda tangan dan logo burung Garuda Pancasila.

“Nanti jelasnya saya akan jumpa pers,” ujar Sapari yang mengaku juga sudah melapor peristiwa pencopotan yang mendadak dan “aneh” ini secara resmi dan ke Presiden Joko Widodo.

“Kalau KASN saja menilai pemberhentian saya, tidak memenuhi proses ketentuan undang-undang ASN. Apa itu namanya, saya bukan dizholimi,” ujar Sapari, mantan Kepala Balai Besar Badan POM di Surabaya, sebagaimana dikutip dari kantor berita ANTARANEWS.id.

Sapari membenarkan bahwa sedang menggugat putusan Kepala Badan POM dan menyiapkan bukti lain yang akan diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nanti jelasnya saya akan jumpa pers,” ujar Sapari yang mengaku juga sudah melapor peristiwa pencopotan yang mendadak dan “aneh” ini secara resmi ke Presiden Joko Widodo.

Sapari memaparkan, bahwa masyarakat sudah menjadi saksi, bahwa tim kuasa hukum yang terdiri lima orang sempat ditegur Hakim dan “disentil sinis” oleh Hakim karena “kelihatan” BPOM mengulur-ulur waktu.

Dalam sidang di Pengadilan PTUN kemarin, BPOM diingatkan hakim akan waktunya dan jangan main-main, dengan menggantung nasib seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saksi dan bukti sudah berjalan baik, namun disayangkan justru dari kuasa hukum BPOM belum mengklarifikasi alasan Sapari dicopot. Jawab kuasa hukum singkat saja, “belum siap”.

Kepala Badan POM Salah Terima Informasi.

Ketika dikonfirmasi mengenai informasi beredar yang disebut Sapari merupakan pejabat lengser gara-gara terlalu berani dan karena oknum itu “dekat” ring satu, pria itu hanya tersenyum.

Demikian juga ketika ditanya info, “tekanan” Peni Kusumastuti Lukito, Kepala Badan POM, yang mendapat masukan dari sekelilingnya tak benar.

“Kalau KASN saja menilai pemberhentian saya, tidak memenuhi proses ketentuan undang-undang ASN. Apa itu namanya, saya bukan dizholimi,” ujar Sapari, mantan Kepala Balai Besar Badan POM di Surabaya.

Sebelumnya mantan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya -ini mengancam akan melaporkan BPOM pusat ke kepolisian. Ia menilai, pencopotan dirinya pada 19 September 2018 tidak ada landasan hukumnya.

“Semua bukti yang ada sudah masuk ke arah pidana. Jadi saya akan melaporkan kasus ini ke Kepolisian untuk diproses hukum pidananya,” ucap Sapari saat ditemui di Surabaya, Senin, 28 Januari 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: