Astaghfirullah, Ruang itu Dipakai Napi “ML”

EDITOR.ID, Lampung,- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Mukhlis Adjie hanya bisa tertunduk malu. Pasalnya terungkap ia “meminjam” kan ruang kerjanya kepada Napi Marzuli Y.S untuk bermain cinta dengan wanita penghibur berinisial LA dan dibumbui penggunaan narkoba dalam pesta seks tersebut.

Akibat fakta mengejutkan ini Kalapas Kelas IIA Kalianda Mukhlis Adjie akhirnya dinonaktifkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Satgas BNNP diketahui napi Marzuli sering membawa wanita penghibur masuk ke dalam Lapas Kalianda tanpa pemeriksaan. Bahkan, Marzuli beberapa kali melakukan hubungan badan dengan wanita penghibur dan pesta narkoba di ruang Kalapas.

”Ada beberapa kali (hubungan intim) dilakukan di ruang Kalapas. Tentu seizin kalapas. Itu diakui sendiri oleh Mukhlis,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Richard P.L. Tobing.

Tidak hanya itu, dari pengakuan wanita penghibur berinisial LA, Marzuli juga kerap mengonsumsi narkoba di ruang Kalapas.

”Saksi (LA) melihat langsung tersangka menggunakan narkoba di dalam ruang kalapas,” ujarnya seraya menambahkan, bebasnya Marzuli menggunakan fasilitas tersebut tidak lepas dari upeti yang diberikan kepada Kalapas.

Muchlis Adjie yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Lampung mengakui menerima dana aliran gelap dari Marzuli.

“Kejadian ini di luar dugaan saya, sebenarnya ini perbuatan anak buah saya sehingga membuat saya seperti ini,” ujar Muchlis, seperti dilansir Radar Lampung (Grup Jawapos/pojoksatu.id), Kamis, 24 Mei 2018.

Muchlis mengakui perbuatannya yang telah memberikan akses peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan.

“Saya mengaku salah, karena ini tugas saya sebagai seorang pemimpin jadi saya harus tanggungjawab,” paparnya.

Sementara itu, terkait berapakali dirinya menerima aliran dana gelap dari tersangka Marzuli, ia tidak bersedia berkomentar lebih jauh. “Tunggu hasilnya dari penyelidikan saja,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan Kalapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie sebagai tersangka terkait perkara aliran dana.

Hal itu diungkapkan, Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga.

“Sudah ada peningkatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dia ditetapkan sebagai tersangka karena ada aliran dana. Tapi untuk kesalahan lainnya nanti biar pengadilan saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono akan menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Lampung, Rabu (30/5/2018) hari ini.

Bambang akan diperiksa terkait penyeludupan 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke Lembaga Pemasyarakaan (Lapas) Kela IIA Kalianda yang menyeret Kalapas Kalianda non aktif Muchlis Adjie.

Plt Kabid Berantas BNNP Lampung Richard P.L. Tobing mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke Kanwil Kemenkumham Lampung, Jumat (25/5/2018) lalu.

“Surat panggilan kami tembuskan juga ke Menkumham Yassona Laoly dan Kepala BNN Komjen Heru Winarko,” kata Richard, Selasa (29/5/2018). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: