Astafirughlah, Nuduh Curang Buktinya Cuma Andalkan Kliping Media Online

Bawaslu Tolak Pengaduan BPN Soal Pemilu Curang. Bukti Tak Jelas Hanya Klaim dan Opini Sesat

EDITOR.ID, Jakarta,- Sungguh miris. Hampir dua pekan teriak-teriak menebar opini seolah paslon 01 Jokowi-Maruf curang hingga sebagian publik banyak yang percaya. Ternyata oh ternyata buktinya hanya screen shoot berita kliping media online.

Artinya tuduhan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) itu hanya opini sesat yang sengaja dibangun untuk menarik emosi publik.

Tentu saja, pengaduan curang ini langsung ditolak mentah-mentah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Penolakan tersebut diputuskan Bawaslu dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi terkait kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan terlapor pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5) ini.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu mengeluarkan putusan pendahuluan yang menyatakan, kasus kecurangan pemilu secara TSM tidak bisa dilanjutkan.

“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak bisa diterima,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat memimpin persidangan.

Laporan dugaan kecurangan pemilu secara TSM ini, dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga. Laporan teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019.

Abhan menegaskan, Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo – Sandiaga.

“Dugaan pelanggaran pemilu TSM, kami menyatakan selesai,” ungkap Abhan.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut laporan tentang dugaan kecurangan secara TSM tidak memenuhi syarat formal seperti diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Sebab, kata dia, BPN Prabowo – Sandiaga hanya menyertai bukti berupa kliping pemberitaan media daring terkait kecurangan secara TSM.

“Pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif,” ungkap Ratna.

Sebelumnya, BPN Prabowo – Sandiaga melaporkan pasangan capres dan cawapres Jokowi – Ma’ruf atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI, Jumat (10/5) kemarin.

BPN menduga Jokowi – Ma’ruf melakukan pelanggaran pemilu secara TSM. Sebab, Jokowi – Ma’ruf diduga mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilu 2019 untuk memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: