Apes Bapak ini, Tanahnya Dijual Orang Justru Dia Diadili

Made Anom merasakan ia menjadi korban persekongkolan jahat dalam penegakan hukum. Ia yang seharusnya menuntut keadilan karena tanahnya dijual, justru ia kini harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Itulah hukum di negeri ini kurang berpihak kepada Made Anom yang tak punya kuasa.

Denpasar, Bali,- Wajah I Made Anom Antara (49) tampak bersedih. Pasalnya, usahanya membela diri di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar tidak dikabulkan. Entah apa alasan hakim tidak mengabulkan permohonan Anom.

Warga Kecubung Denpasar itu tetap diadili dalam kasus penipuan. Semua kehidupannya berantakan sejak ia dijebloskan ke tahanan oleh rekan bisnisnya. Tanah hak miliknya pun hilang dijual temannya yang menjebloskan ia ke jeruji besi itu. Namun ia tak mampu melawan keadilan yang konon kabarnya mahal.

“Saya pasrah, saya berserah diri pada Tuhan,” ucap Made Anom dengan suara lirih.

Made Anom merasakan ia menjadi korban persekongkolan jahat dalam penegakan hukum. Ia yang seharusnya menuntut keadilan karena tanahnya dijual, justru ia kini harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Itulah hukum di negeri ini kurang berpihak kepada Made Anom yang tak punya kuasa.

Penasehat hukum terdakwa I Made Anom Antara, Mhd.A.Raja Nasution usai nota pembelaannya di tolak Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyatakan rasa kecewanya.

Raja Nasution mengaku sudah menempuh berbagai cara untuk menyelamatkankan nasib Made Anom Antara. Sayang berbagai upayanya menghubungi pimpinan hukum di negeri ini tidak mendapatkan respon dan perhatian.

“Ada apa dengan penegakan hukum di negeri ini,” keluh Raja Nasution di luar sidang Pengadilan Negeri Denpasar.

Made Anom Antara serasa jatuh dan tertimpa tangga. Tanah harta satu-satunya miliknya seluas 3,17 hektar yang berada di wilayah Pecatu di jual mitra usahanya tanpa sepengetahuannya selaku pemilik tanah yang sah. Tak sekedar diambil tanahnya, ia pun dijebloskan ke penjara dengan tuduhan yang tidak berdasar. Karena sejatinya kasusnya adalah kasus perdata atau urusan bisnis bukan kasus pidana. Dan ia memiliki tanah sebagai jaminan usaha.

“Tanda tangan klien saya dipalsukan dalam surat jual beli tanah tersebut. Tapi kini klien saya justru dilaporkan ke polisi, dijebloskan ke tahanan dan kini diadili di pengadilan dalam perkara kasus penipuan, kasihan sudah terjatuh masih ditekan,” kata Raja Nasution.

Beberapa kali Made melaporkan kasus tanah yang dijual mitranya itu ke Polda Bali namun justru tidak ditanggapi oleh penyidik. “Yang ada justru klien kami yang dilaporkan telah melakukan penipuan oleh penjual tanah yang juga mitra bisnisnya Njoo Daniel Dino Dinatha,” ujar Raja Nasution.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: