AMDI: Dewan Pers Jangan Persulit Syarat Verifikasi Media

Sesuai UU Pers tak ada atau bukan kewajiban penerbit atau perusahaan pers untuk mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Sebaliknya, sesuai dengan Pasal 15 UU Pers, justru kewajiban aktif Dewan Pers untuk melakukan pendataan.

EDITOR.ID, Jakarta,- Ketua Umum Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) S.S Budi Rahardjo menyerukan kepada Dewan Pers agar pro aktif mendata perusahaan penerbitan pers atau media baik cetak, elektronik maupun new media atau media digital. Pendataan ini dilakukan untuk perusahaan penerbit yang sudah memenuhi standar perusahaan pers.

Sebab, menurut Budi Rahardjo, kewajiban penerbit pers atau perusahaan pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers bertentangan dengan UU Pers.

“Pola-pola melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual secara legal formal bisa menjadi ijin terselubung dari otoritas di bidang pers,” sebut Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke EDITOR.ID, Jakarta, Sabtu (29/6/2019)

Sekarang ini, mekanisme pendataan lewat online Dewan Pers, menurut masukan dari para anggota Asosiasi Media Digital, ternyata isian dan syarat administrasi itu masih “memberatkan” atau “tidak bersahabat” bagi media digital bermodal pas-pasan.

Mereka menganggap, aturan Dewan Pers tak sesuai perkembangan jaman di era digital .

“Ada banyak media digital yang hanya punya satu atau dua jurnalis, tapi bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik. Tapi, dalam, hal busines plan, terkendala dengan syarat admin, soal aturan Depnaker atau pajak, sehingga belum bisa disebut perusahaan pers, versi Dewan Pers,” tutur Pemimpin Umum Majalah Eksekutif yang terbit sejak 1979 ini dan majalah Matra ini menjelaskan.

Dewan Pers, sebaiknya merevisi beberapa poin khususnya media digital sesuai perkembangan era digitalisasi yang serba cepat dan otomatis. Dimana era startup, banyak jurnalis atau mantan jurnalis mendirikan media digital.

“Para jurnalis senior mendirikan media digital dengan konsep benar, independen, namun tak cukup baik dalam menata manajemen, Dewan Pers kiranya meliterasi atau membimbing, bukan justru menafikkan keberadaan mereka,” ujar Budi Jojo, sapaan akrab SS Budi Rahardjo.

Banyak perusahaan media digital yang mendaftarkan diri di Asosiasi Media Digital, sebagai penerbit pers memahami Undang-undang pokok pers. Akan tetapi, belum terdaftar di Dewan Pers karena terkendala, poin-poin yang mendukung majunya industri media digital.

“Sementara media sosial, serta media abal-abal tak terkendali saat ini,” papar pria yang akrab dipanggil Jojo ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: